"Sudah pasti, Polda Metro Jaya akan melanjutkan dengan melakukan penyelidikan," ujarnya pada hari Selasa tanggal 9 Mei.
Laporan tersebut telah didaftarkan pada Senin 8 Mei dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dengan pelanggaran terhadap Undang-undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 76D juncto Pasal 81 dan Pasal 76E juncto Pasal 82.
Pelaporan tersebut merupakan laporan yang ketiga karena sebelumnya pada Selasa 2 Mei 2023, laporan pertama telah ditolak karena pelaporan tindak pidana terhadap anak harus dilakukan oleh orang tua/wali pelapor, bukan penasihat hukum.
Baca Juga: H2H, Prediksi, dan Statistik Brighton vs Southampton
Pada hari Rabu 3 Mei 2023, laporan kedua juga tidak diterima oleh Polda Metro karena mereka meminta untuk melakukan visum terhadap pelapor terlebih dahulu. Namun, pada saat itu, anak AG sedang berada dalam tahanan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengirim kembali berkas perkara yang terkait dengan proses hukum terhadap Mario Dandy Satrio ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 10 Mei 2023. Kasus ini melibatkan penganiayaan berat terhadap David Ozora, yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20).
Saat ini, Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap (P21) atau belum, termasuk tersangka lainnya yaitu Shane Lukas (19).***