Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Dugaan Pencabulan oleh Mario Dandy, Kabid Humas Imbau Media Patuhi Pedoman

- 21 Mei 2023, 14:37 WIB
Tersangka kasus penganiyaan David Ozora, Mario Dandy hendak menjalani persidangan.
Tersangka kasus penganiyaan David Ozora, Mario Dandy hendak menjalani persidangan. /PMJ News

PR DEPOK - Polda Metro Jaya saat ini sedang mengusut laporan mengenai dugaan tindakan tidak senonoh terhadap AG, seorang remaja berusia 15 tahun, yang diduga dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo yang berusia 20 tahun.

Trunoyudo mengungkapkan bahwa masih terdapat mekanisme hukum yang tidak dapat disampaikan terkait dengan perlindungan anak sebagai korban dalam kasus ini.

Namun, Trunoyudo belum dapat menjelaskan alasan dan secara rinci proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Trunoyudo mengatakan bahwa nanti perkembangan ini akan disampaikan kepada korban oleh penyidik.

Selain itu, dia juga mengajak media untuk melaporkan kasus ini sesuai dengan undang-undang dan dengan memperhatikan kebutuhan anak.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Besok 22 Mei 2023: Perhatikan Cara Bicara, Hati-hati Saat Bekerja

"Dalam hal ini, saya mengajak agar tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan memberitakan dengan ramah terhadap anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana untuk melakukan tindak lanjut terhadap laporan yang diajukan oleh kuasa hukum anak AG (15) Mangatta Toding Allo yang melaporkan dugaan pencabulan terhadap anak tersebut oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan melaksanakan penyelidikan yang lebih detail terkait dengan laporan tersebut.

Baca Juga: Profil Romain Gavras, Karya Kontroversial dan Penghargaan yang Diakui Dunia

"Sudah pasti, Polda Metro Jaya akan melanjutkan dengan melakukan penyelidikan," ujarnya pada hari Selasa tanggal 9 Mei.

Laporan tersebut telah didaftarkan pada Senin 8 Mei dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dengan pelanggaran terhadap Undang-undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 76D juncto Pasal 81 dan Pasal 76E juncto Pasal 82.

Pelaporan tersebut merupakan laporan yang ketiga karena sebelumnya pada Selasa 2 Mei 2023, laporan pertama telah ditolak karena pelaporan tindak pidana terhadap anak harus dilakukan oleh orang tua/wali pelapor, bukan penasihat hukum.

Baca Juga: H2H, Prediksi, dan Statistik Brighton vs Southampton

Pada hari Rabu 3 Mei 2023, laporan kedua juga tidak diterima oleh Polda Metro karena mereka meminta untuk melakukan visum terhadap pelapor terlebih dahulu. Namun, pada saat itu, anak AG sedang berada dalam tahanan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengirim kembali berkas perkara yang terkait dengan proses hukum terhadap Mario Dandy Satrio ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 10 Mei 2023. Kasus ini melibatkan penganiayaan berat terhadap David Ozora, yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20).

Saat ini, Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap (P21) atau belum, termasuk tersangka lainnya yaitu Shane Lukas (19).***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah