Pelaku Dibalik Penemuan Potongan Tubuh Manusia di Sukoharjo Berhasil Ditangkap

30 Mei 2023, 17:00 WIB
Polisi berhasil menangkap pelaku pemotongan tubuh manusia (mutilasi) di Sungai Bengawan Solo, Sukoharjo.* /Sari

PR DEPOK - Polda Jateng akhirnya dapat mengungkap pelaku dibalik misteri penemuan potongan tubuh manusia di area aliran sungai bengawan Solo, tepatnya di perbatasan Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo, pada 21-22 Mei 2023 lalu.

 

Sosok di balik potongan tubuh manusia yang berhasil ditemukan tersebut, merupakan Rohmadi (51) warga Keprabon RT 02 RW 03, Banjarsari Surakarta.

Adapun pelaku di balik kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut, ternyata adalah rekan kerja korban sendiri atas nama Suyono (50) warga Laweyan, Solo.

"Korban mutilasi itu diketahui bernama Rohmadi alias Madun (51), warga Keprabon RT 02 RW 03, Banjarsari Surakarta dan pelakunya adalah Suyono alias Yono (50), warga Laweyan, Solo, merupakan rekan kerja korban," ungkap Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa, 30 Mei 2023 dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Paling Enak! Ini 10 Lokasi Nasi Goreng di Bogor yang Banyak Dikunjungi, Berikut Alamatnya

Ia juga mengungkapkan, peristiwa pembunuhan dan mutilasi tersebut terjadi di sebuah toko mebel di Kecamatan Grogol, Sukoharjo pada Jumat 19 Mei 2023 lalu sekitar pukul 01.01 WIB.

Pelaku Suyono setelah membunuh korban Rohmadi, kemudian memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian dan membuang potongan-potongan tubuh korban ke beberapa lokasi yang berbeda.

 

Kemudian Kapolda membeberkan kronologi dari kasus ini, yang ternyata berawal dari dendam pelaku terhadap korban hingga ingin merebut harta benda miliknya.

"Modus pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban didahului dengan perencanaan karena dendam dan ingin menguasai harta milik korban berupa sepeda motor," tambah Kapolda.

Baca Juga: 2 Cara Atasi WhatsApp Error saat Akses Link WA Me Setting, Ini Penjelasannya

Kemudian ia melanjutkan, pelaku sebenarnya sudah berencana untuk menghabisi korban sejak Rabu 17 Mei 2023 lalu, dengan menyiapkan pipa besi sebagai alat eksekusi korban, yang sebelumnya dia simpan di dalam kamar tempat mereka berdua bekerja.

Lalu tepat pada Jumat 19 Mei 2023 sekitar pukul 01.01 WIB, pelaku melancarkan aksinya dengan cara memukul kepala korban dengan pipa besi yang telah disiapkan tersebut, hingga korban pun tewas di tempat.

 

Setelah itu, untuk memudahkannya dalam membuang mayat korban, pelaku pun memotong-motong tubuh korban menjadi enam bagian dengan menggunakan sebilah pisau pemotong daging.

Lalu pelaku memasukkan pakaian-pakaian dan potongan-potongan tubuh korban ke dalam empat kantong plastik yang juga telah disiapkan, yang kemudian dilanjutkan dengan membuang empat kantong plastik tersebut ke beberapa tempat secara terpisah.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Tempat Nasi Goreng Enak di Bogor, Kunjungi Alamatnya!

Lokasi pelaku membuang empat kantong plastik berisi potongan-potongan tubuh korban tersebut diketahui, di Jembatan Ngasinan Kwarasan Grogol, Sukoharjo, dan Jembatan Nglebak Kusumodilagan, Pasar Kliwon, Kota Surakarta, dan juga di Sungai Pringgolayan Cemani Kecamatan Grogol, Sukoharjo, dan Jembatan Ngruki Cemani, Grogol, Sukoharjo.

Kapolda melanjutkan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Minggu, 28 Mei 2023, dan saat ini tengah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sukoharjo.

 

"Pelaku Suyono ditangkap oleh polisi di kawasan makam Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji Kartasura, Sukoharjo, pada Minggu (28/5), sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan," katanya.

Sebelumnya telah dikabarkan, pada Minggu 21 Mei 2023 lalu telah ditemukan beberapa potongan tubuh korban di wilayah Sukoharjo, berupa tangan kiri, kaki kiri dan juga tubuh tanpa kepala, yang kemudian pada Senin 22 Mei 2022, ditemukanlah kepala korban dan juga potongan lainnya berupa kaki kanan pahanya di wilayah Serangan Solo pada keesokan harinya.

Baca Juga: Cobain, Yuk! 4 Tempat Nasi Goreng Enak di Purwakarta, Cek Alamatnya

Lebih lanjut Kapolda pun menambahkan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut dengan metode scientific crime investigation (SCI), untuk menemukan bukti-bukti vakud yang ilmiah melalui hasil autopsi Tim DVJ dan Inavis Polda Jateng.

Pihak kepolisian telah melakukan tes DNA dan juga pemeriksaan sidik jari, yang kemudian hasilnya identitas korban pun terungkap, sekaligus mengetahui siapa pelaku di balik kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut.

 

Sejumlah barang bukti yang telah diamankan dalam kasus tersebut, diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam nopol AD-4761-KS milik korban, satu potong pipa besi panjang 70 centimeter, satu bilah pisau pemotong daging panjang 40 centimeter, satu buah helm warna hitam, satu kaos pendek warna biru krah hitam dan satu celana jeans warna biru milik pelaku.

Kemudian atas perbuatannya tersebut, pelaku atas nama Suyono alias Yono dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler