Buron Kasus Mutilasi di Papua Ditangkap, Seluruh Oknum TNI Terancam Hukuman Seumur Hidup

- 20 November 2022, 18:07 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Prawny/Pixabay

PR DEPOK - Seluruh oknum yang terlibat dalam kasus mutilasi empat orang warga sipil yang terjadi di Papua akan diberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait keterangan ini diungkapkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, ia mengatakan bahwa seluruh oknum yang terlibat akan diberikan hukuman yang setimpal dan maksimal

“Terus telusuri semua yang terlibat dalam perkara hukum ini, untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundangan,” ucap Andika Perkasa.

Baca Juga: Tewaskan 4 Orang dan Lainnya Luka-Luka, 12 DPO Pembunuh Pekerja di Jalan Trans Papua Barat Diterbitkan

Seperti diberitakan sebelumnya, warga menemukan potongan tubuh manusia di Sungai Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua dan teridentifikasi sebagai kasus pembunuhan serta mutilasi.

Setelah mendapatkan laporan tersebut kepolisian melakukan penyelidikan di mana diduga terdapat oknum TNI yang terlibat dalam kasus mutilasi empat orang warga sipil tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum Damai Cartenz dan Kepolisian Resor Mimika menangkap dan menetapkan Roy Marthen Howay sebagai tersangka, setelah sebelumnya masuk DPO (daftar pencarian orang).

Baca Juga: Soal Jemput Paksa Terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Perhitungkan Berbagai Risiko

Kepala Polres Mimika Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Putra mengatakan tersangka Roy Marthen Howay berhasil diringkus di Jalan Cemara, Distrik Wania.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x