Buron Kasus Mutilasi di Papua Ditangkap, Seluruh Oknum TNI Terancam Hukuman Seumur Hidup

- 20 November 2022, 18:07 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Prawny/Pixabay

Sebelum Roy Marthen Howay, terdapat tiga orang lainnya berinisial APL alias Jeck, DU, dan R yang juga menjadi tersangka dan sudah ditangkap.

"Tiga warga sipil lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi, yaitu APL alias Jeck, DU, dan R," tutur Gede Putera, dikutip PikiranRakyat-Depok-com dari Antara pada Minggu 20 November 2022.

Baca Juga: Siapkan 1.800 Personel untuk Jemput Gubernur Papua Lukas Enembe, Kapolri: Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi

Diketahui selain 4 orang tersangka tersebut, sebanyak 6 prajurit TNI dari Brigif 20 juga menjadi tersangka kasus pembunuhan atau mutilasi empat orang warga sipil di Mimika, Papua.

Keenam anggota yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah