Pendamping Anies Baswedan Sudah Ditentukan, Ketua NasDem: Segera Diumumkan

31 Mei 2023, 10:54 WIB
Anies Baswedan capres usulan NasDem, PKS, dan Demokrat. /Instagram/@aniesbaswedan/

PR DEPOK – Bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang akan mendampingi Anies Baswedan untuk maju ke Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang, akan segera diumumkan.

Hal tersebut, diungkapkan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Sugeng Suparwoto.

Menurutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengadakan pertemuan untuk mengumumkan Bakal Cawapres yang diusungnya untuk mendampingi Anies Baswedan.

Baca Juga: 6 Tempat Bakso di Daerah Jomblang Kota Semarang, Rasanya Gurih

“Nanti dalam sehari atau dua hari, aka nada kejutan. Pimpinan-pimpinan partai akan segera berkumpul dalam sehari atau dua hari. Jangan-jangan, besok sudah tersebut,” ujarnya dikutip PR DEPOK dari Laman Antara Rabu, 31 Mei 2023.

Bahkan menurutnya, sosok yang akan muncul untuk mendampingi Anies Baswedan satu atau dua hari lagi tersebut akan mengejutkan banyak pihak.

Kendati demikian, pria yang akrab disapa Sugeng ini enggan untuk membocorkan lebih detail, terkait ciri-ciri orang, yang telah dipilih menjadi Cawapres Anies Baswedan tersebut.

Baca Juga: Ada Tawaran dari Klub Saudi, Karim Benzema Putuskan Masa Depannya di Real Madrid Akhir Pekan Ini

“Belum ada petunjuk, itulah bagian dari dinamika. Nanti bukan ada namanya momen of surprise saja, tapi benar-benar. Karena segala sesuatu perlu kecermatan, kan ini sifatnya resiprokal,” jelasnya.

Sementara pada Minggu 21 Mei 2023 kemarin, Anies Baswedan sendiri mengaku telah mengantongi sejumlah nama bakal Cawapres, yang akan mendampinginya pada Pemilu 2024 nanti. Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih detail, terkait bakal Cawapres pilihannya tersebut.

Untuk diketahui, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pendaftaran Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, akan dimulai pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023 mendatang.

Baca Juga: Bikin Nagih! 6 Tempat Nasi Grombyang di Pemalang yang Nikmat, Dilengkapi Alamatnya

Hal tersebut seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol, peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen, dari jumlah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau memperoleh 25 persen, dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya.***

 
Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler