KJMU Tahap 1 2023 Sudah Cair! Simak Syarat Penerima dan Besaran Bantuan per Bulan untuk Mahasiswa

3 Juni 2023, 07:28 WIB
Berikut syarat penerima dan besaran bantuan per bulan untuk mahasiwa program KJMU tahap 1 2023 yang telah cair.* /Jakone Mobi/

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan untuk mahasiswa melalui program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU tahap 1 2023.

 

KJMU tahap 1 2023 sudah cair secara bertahap sejak 30 Mei kepada mahasiswa.
Mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima mendapatkan bantuan per bulannya selama satu semester untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan.

Namun, bantuan tersebut tentu hanya disalurkan untuk mahasiswa yang memenuhi syarat sebagai penerima KJMU tahap 1 2023.

Apa saja syarat penerima KJMU tahap 1 2023 dan berapa besaran bantuan per bulan untuk mahasiswa?

Baca Juga: Terenak! 6 Tempat Bakso Gurih dan Selalu Ramai Pengunjung di Purwodadi, Cek Alamat Lengkapnya di Sini

Besaran bantuan KJMU tahap 1 2023 per bulan untuk mahasiswa sebesar Rp1,5 juta. Jika ditotal seluruh bantuan yang didapatkan selama satu semester sebesar Rp9 juta.

Adapun syarat penerima KJMU tahap 1 2023 yaitu:

 

Persyaratan umum:

- Mahasiswa berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Sabtu, 3 Juni 2023: Besok Akan Ada Peluang Karier Anda

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah.

- Tidak terdaftar sebagai penerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Selain itu ada pula syarat khusus meliputi:

- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Melaporkan Kendala Pencairan PKH dan BPNT? Simak Penjelasannya

- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

 

-;Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
pengajuan paling lama pada semester 2(dua);

- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

Baca Juga: Keren! 7 Tempat Wisata Tersembunyi di Purwakarta yang Rekomen untuk Liburan, Cek di Sini

- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Bantuan KJMU disalurkan melalui Bank DKI ke rekening masing-masing mahasiswa. Bantuan tersebut dapat digunakan untuk uang transport dalam menempuh pendidikan, uang kost, dan kebutuhan pendidikan lainnya.

 

Dilansir dari akun Instagram @upt.p4op, jumlah penerima KJMU tahap 1 2023 sebanyak 14.966 mahasiswa.

Untuk mengetahui terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut atau tidak, mahasiswa dapat mengecek melalui website kjp.jakarta.go.id di menu "Cek Status Penerimaan KJMU" yang terletak di bagian bawah.

Baca Juga: Sedap! Ini Rekomendasi Tempat Bakso Khas Indramayu yang Siap Menggoyang Lidah

Bagi mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan KJMU tahap 1 2023 tapi bantuan belum masuk rekening, harap bersabar.

Mengingat bantuan KJMU tahap 1 2023 disalurkan secara bertahap, maka ada kemungkinan dana bantuan belum masuk. Mahasiswa dihimbau melakukan pengecekan saldo secara berkala via aplikasi JakOne Mobile.

 

Sekian informasi mengenai syarat penerima KJMU tahap 1 2023 dan besaran bantuan per bulan yang diberikan untuk mahasiswa.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler