Usai Insiden Bentrokan di Taman Siswa, PSHT dan Brajamusti Damai

5 Juni 2023, 21:20 WIB
Bentrok di Taman Siswa Yogyakarta Diduga Buntut dari Brajamusti vs PSHT, kini nyatakan damai. /Tangkpan layar Twitter @PoldaJogja/

PR DEPOK - Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan para penggemar sepak bola dari Brajamusti, mengumumkan perjanjian damai serta ekspresi penyesalan mereka terkait insiden bentrokan yang terjadi di Jalan Taman Siswa pada Minggu (4 Juni 2023).

Pernyataan ini diberikan oleh perwakilan Brajamusti dan perwakilan PSHT di Kantor Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (5 Juni 2023) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Pernyataan tersebut juga disebarluaskan melalui akun Twitter resmi Polda DIY.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 2023 Masih Cair di Bulan Juni, Berapa Besaran Dana yang Diterima?

Pada pertemuan tersebut, perwakilan Brajamusti dan perwakilan PSHT bertemu dengan Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan, untuk membahas insiden gesekan yang terjadi antara kedua kelompok tersebut.

Kedua belah pihak dengan tegas menyatakan niat mereka untuk mencapai perdamaian setelah terjadinya bentrokan di wilayah Taman Siswa Yogyakarta.
Pernyataan sikap dari PSHT dan komunitas pendukung Brajamusti ini ditandatangani oleh kedua belah pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut, dan disaksikan langsung oleh Kapolda DIY.

Dalam kesempatan tersebut, Brajamusti juga mengungkapkan rasa penyesalannya atas insiden yang terjadi pada tanggal 28 Mei 2023 di Parangtritis.

Baca Juga: Bikin Ketagihan, 4 Soto di Tasikmalaya Ini Pasti Bikin Kamu Pengen Balik Lagi

"Dengan ini kami menyatakan dan menyesalkan yang terjadi pada tanggal 28 Mei 2023 di Rangdo Parangtritis dan saat ini kejadian tersebut sudah ditangani kepolisian dan telah diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari deskdiy.pikiran-rakyat.com.

Ia kemudian meminta kepada semua pihak untuk menahan diri demi menjaga kondusivitas kota Jogja dan sekitarnya.

"Oleh karena itu, kami meminta kepada semua pihak untuk bisa menahan diri untuk menjaga kondusifitas dan keamanan kota Jogja khususnya dan wilayah DIY pada umumnya," lanjut Muslim Burhanuddin selaku Presiden Brajamusti.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH yang Cair Juni 2023 Secara Online, Ajukan Lewat Aplikasi Ini

Bukan hanya dari Brajamusti, utusan PSHT juga mengungkapkan penyesalan mereka terhadap kekacauan di Tamsis Jogja yang melibatkan sejumlah besar anggota mereka dengan penuh keamanan dan ketertiban.

"Kami juga menyesalkan peristiwa malam ini, oleh karena itu kami meminta kepada semua untuk bisa menahan diri demi menjaga kondusifitas dan keamanan kota Yogyakarta," ujar Ketua Cabang PSHT Jogja, Sutopan Basuki.

Sambil menjaga keharmonisan di Jogja, Kapolda DIY tidak hanya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, tetapi juga menawarkan nuansa yang lebih menarik dalam merangkai kisah peristiwa yang terjadi di Tamsis Jogja.

Baca Juga: Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair di Bulan Juni 2023? Simak Penjelasannya

Pemandangan tak terduga terjadi di tengah keramaian Jogja saat Kapolda DIY dengan tegas meminta maaf kepada penduduk setempat yang terkena dampak kerusuhan yang mengguncang Tamsis Jogja.

Dengan gaya yang unik, ia mengucapkan kata-kata yang dipenuhi dengan kejujuran dan harapan untuk memperbaiki keadaan.

Tetapi tidak hanya itu yang membuat cerita ini semakin menarik. Kepolisian DIY memutuskan untuk mengungkap fakta yang tidak terduga. Mereka mengklaim bahwa serangkaian kejadian tragis ini dipicu oleh kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Parangtritis, Bantul, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bikin Nagih! 4 Tempat Makan Pentol di Mlarak, Ponorogo Rasa Mantap

Dugaan kuat bahwa pertikaian ini menjadi batu loncatan untuk tawuran yang berdarah-darah.

Ini bukanlah sembarang kepolisian yang sedang bertindak. Mereka menunjukkan profesionalisme dan keberanian dengan mengambil tindakan cepat.

Dalam operasi penyelidikan mereka, polisi berhasil menangkap tiga individu yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Saat ini, ketiga orang ini tengah menjalani proses hukum yang telah dimulai.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler