Perhatikan 7 Syarat Berikut Sebelum Daftar di DTKS dan Tahapan untuk Jadi Salah Satu Penerimanya

8 Juni 2023, 14:45 WIB
Simak syarat daftar DTKS melalui HP di dtks.jakarta.go.id. /Pixabay/

PR DEPOK - Perhatikan 7 syarat berikut ini sebelum daftar di DTKS untuk wilayah DKI Jakarta, dan tahapan untuk menjadi salah satu penerimanya.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS DKI Jakarta ini dijadikan sebagai data acuan dalam program penanganan masyarakat fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial di Indonesia.

Baca Juga: Puji Capres dari PDIP, Presiden Jokowi: Pak Ganjar ini Semuanya Punya...

Agar terdaftar dalam DTKS DKI Jakarta masyarakat harus memiliki data identitas yang sesuai dengan data capil.

Yang dimaksud yaitu masuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan.

Namun jika ingin mendaftar di DTKS DKI Jakarta maka anda perlu mengetahui ada 7 syarat rumah tangga yang tidak dapat diusulkan DTKS?

Baca Juga: Putri Ariani di AGT Jadi Sorotan, Para Tokoh Publik Sampai Bangga dan Ada yang Menangis

Lalu apa saja 7 syarat rumah tangga yang tidak dapat diusulkan DTKS tersebut?

1. Warga atau calon pendaftar ber-KTP non DKI Jakarta.
2. Tak berdomisili di DKI Jakarta.
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/ PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

4. Rumah tangga memiliki mobil.
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah)

Baca Juga: 5 Gadget yang Bisa Anda Beli, Setara dengan Harga Apple Vision Pro

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk tertentu (tidak termasuk air isi ulang).
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Perlu diketahui bahwa pendaftaran warga ke DTKS ini tidak langsung disetujui begitu saja.

Namun ada beberapa tahapan panjang lainnya seperti:

1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan Data 1

Baca Juga: 5 Gadget yang Bisa Anda Beli, Setara dengan Harga Apple Vision Pro

4. Pemadanan Data dengan Dinas 5 Kependudukan dan Catatan Sipil
5. Pemadanan Data dengan Badan Penempatan Daerah

6. Pengolahan Data 2
7. Musyawarah Kelurahan
8. Pengolahan Data 3

9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap
10. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Demikian informasi terkait 7 syarat yang perlu anda perhatikan jika mendaftar ke DTKS serta tahapan-tahapan dari awal hingga disetujui oleh DTKS.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler