Resmi! Akhirnya Belanda Mengakui Tahun 1945 sebagai Kemerdekaan Indonesia

15 Juni 2023, 10:17 WIB
Belanda akhirnya mengakui kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. /pexels/Teguh Setiawan

PR Depok - Belanda akhirnya secara resmi mengakui 17 Agustus 1945 sebagai hari Kemerdekaan Indonesia.

Mark Rutte selaku Perdana Menteri Belanda mengatakan, bahwa mereka mengakui "sepenuhnya dan tanpa syarat" Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada tahun 1945 tersebut. Dirinya akan berkonsultasi dengan Presiden Indonesia, Jokowi, untuk melihat bagaimana hal ini dapat diakui dan dilaksanakan bersama.

Rutte menyampaikan dalam sebuah debat panjang tentang kajian dekolonisasi (1945 - 1950), bahwa tanggal 17 Agustus 1945, sebenaenya sudah dilihat sebagai awal Kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga: Kaesang Maju Pilkada Depok 2024, Jokowi: Tugasnya Orang Tua Itu Merestui...

Dia mencontohkan, bahwa Raja Belanda sudah mengirimkan telegram ucapan selamat Kemerdekaan ke Indonesia pada 17 Agustus setiap tahunnya.

Meski begitu, Belanda secara resmi menganggap bahwa Kemerdekaan Indonesia jatuh pada tanggal 27 Desember 1949. Pada tanggal tersebut, Belanda baru menyerahkan kedaulatan Indonesia setelah perang yang berkepanjangan.

Di sisi lain, masyarakat Indonesia melihat 17 Agustus 1945 sebagai hari berdirinya Republik Indonesia. Pada tanggal 17 Agustus 1945, Seokarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, setelah dua hari berakhirnya pendudukan Jepang.

Baca Juga: BPNT Juni 2023 Cair Rp400.000 Hari Ini? Cek Jadwal Pencairan dan Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Pada tahun 2005, sebenarnya Belanda telah menerima "secara politik dan moral" bahwa Indonesia merdeka pada tahun 1945. Tapi itu tidak pernah datang dari pengakuan secara penuh. Maka dari itu, Rutte selaku Perdana Menteri Belanda, akan memenuhi pengakuan kemerdekaan Indonesia secara resmi atas permintaan parlemen GroenLink Corinne Ellemeet.

Jeffry Pondaag sebagai ketua Komite Kerhomatan Utang Belanda, telah berdebat panjang terkait pengakuan hari kemerdekaan Indonesia. Katanya, Belanda tidak berhak menduduki dan menjarah negara yang jaraknya sejauh 1.800 kilometer itu.

"Tanah itu milik orang lain," ujar Pondaag.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Warung Soto Terlezat di Bukittinggi, Harus Coba!

Bagi Pondaag, tidak berhenti sampai situ, pengakuan juga harus memiliki konsekuensi hukum.

"Artinya Belanda telah melakukan kejahatan perang pada masa perang kemerdekaan karena menyerah wilayah negara lain. Istilah Hindia Belanda juga harus dihilangkan dari semua buku. Dan uang 4,5 miliar gulden yang dibayarkan Indonesia kepada Belanda harus dikembalikan. Dengan bunga yang mencapai 24 miliar," ucap Pondaag menjelaskan.

Namun, menurut juru bicara Perdana Menteri, tidak ada yang akan berubah secara hukum mengenai pengakuan Belanda terhadap hari kemerdekaan Indonesia. Sebab, Belanda terus bertahan secara legal hingga tahun 1949 ketika menyerahkan kekuasaan Indonesia setelah perang berdarah.

Baca Juga: Resmi! Naik Transportasi Umum di Indonesia Sudah Boleh Tanpa Masker, Ini Aturan Lengkapnya

"Kedaulatan dipindahkan tahun 1949. Kita tidak bisa membalikkan itu," ucap juru bicara Perdana Menteri Belanda.

Pada hari Rabu lalu, DPR Belanda memperdebatkan penyelidikan independen atas dekolonisasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1945 hingga 1950, yang diterbitkan tahun lalu. Hal tersebut menunjukkan bahwa tentara Belanda telah melakukan kekerasa ekstrim secara struktural dan meluas dalam upaya untuk mendapatkan kembali wilayah jajahannya di Indonesia.

Kekerasa yang pernah dilakukan tersebut, ditoleransi oleh politisi dan komando tentara. Kejahatan yang pernah dilakukan itu, hampir tidak dihukum. Sehingga, membuat Rutta selaku Perdana Menteri Belanda membuat "permintaan maaf yang mendalam" kepada masyarakat Indonesia setelah penyelidikan dipublikasikan di tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Tim Rocket Mengambil Alih Situs dan Akun Twitter Pokemon, Ada Apa?

DPR Belanda, sebagian besar mendukung kesimpulan laporan dan permintaan maaf yang telah ditawarkan.

Meski begitu, ada kekhawatiran di antara sejumlah pihak, akan timbul kesan bahwa semua personel militer yang bertugas pada saat itu telah melakukan kejahatan perang. Saat ini, sekitar 5.000 veteran perang masih hidup.

Menteri Kajsa Ollongren (Pertahanan) memgatakan, bahwa para veteran perang tersebut masih sangat dihargai dan sebagian besar tidak dapat disalahkan.

Baca Juga: 6 Langkah Jitu Agar Dapat Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan

Meski Rutte telah secara resmi mengakui Kemerdekaan Indonesia, ada beberapa pihak Kabinet Belanda yang tidak mau membicarakan tentang kejatan perang pada tahun 1945 hingga 1950 itu, antara lain, GroenLinks, D66, SP dan ChristenUnie. Menurut Rutte, kejahatan perang dalam konflik domestik baru bisa dibicarakan sejak 1949.

"Kami masih terus berselisih, saya khawatir," ujar Rutte.***

 
Editor: Nur Annisa

Sumber: ad.nl

Tags

Terkini

Terpopuler