PR DEPOK - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan biasanya hanya menggunakan layanan BPJS ketika hendak sakit dan perlu dibawa ke Pusat Kesehatan Masyarkat (Puskesmas) atau rumah sakit saja. Sehingga yang diketahui masyarakat secara umum, BPJS Kesehatan memberikan fasilitas berupa pengobatan gratis untuk kasus tertentu.
Padahal, ada layanan BPJS Kesehatan yang juga ditanggung dalam bentuk alat kesehatan.
Ada beberapa alat kesehatan yang akan ditanggung BPJS Kesehatan seperti kacamata, alat bantu dengar, protesa gigi, protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, korset tulang belakang collar neck dan kruk.
Baca Juga: Dijamin Enak, Kunjungi 6 Tempat Makan Sate Populer di Sekitar Kebun Raya Bogor
Lalu bagaimana cara mendapatkan alat-alat kesehatan tersebut secara gratis? PikiranRakyat-Depok.com mengutip laman indonesiabaik.id, ada 6 langkah jitu yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan alat kesehatan gratis yang ditanggung BPJS Kesehatan, berikut langkah-langkahnya:
1. Datang ke Faskes 1 yang terdaftar pada BPJS Anda, yaitu Puskesmas, Klinik atau Dokter yang ditunjuk. Faskes 1 ini bisa dilihat melalui di aplikasi BPJS Kesehatan yang Anda miliki
2. Mendaftar ke Faskes 1 tersebut dan mengikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
3. Ketika mengikuti proses RJTL, dokter di Faskes 1 akan memberikan resep untuk diambil di Apotek/Farmasi yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan