LPSK Sebut Ayah David Ozora Ajukan Restitusi Rp52 Miliar ke Mario Dandy Satriyo

20 Juni 2023, 20:37 WIB
Tersangka Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. /Antara/Luthfia Miranda Putri/

PR DEPOK - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan permohonan Restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga David Ozora ke Mario Dandy Satriyo, di Pengadilan PN Jaksel, pada Selasa, 20 Juni 2023.

Saksi LPSK menjelaskan, ayah David Ozora mengajukan permohonan Restitusi sebesar Rp52 miliar. Ganti rugi tersebut harus dibayarkan Mario Dandy Satriyo karena kasus penganiayaan yang dilakukannya.

Restitusi Rp52 miliar yang harus dibayarkan Mario Dandy Satriyo merupakan permohonan yang diajukan ayah David Ozora melalui surat tertulisnya kepada LPSK.

Baca Juga: BPNT Juni 2023 Mulai Cair, Cek Daftar Penerima dan Cara Pencairan di Sini

"Terkait jumlahnya yang dimohonkan Rp52 miliar sekian. Surat permohonan restitusi dari saudara Jonathan mewakili korban DO itu tertanggal 17 Maret 2023. Permohonan tersebut ditujukan kepada LPSK," ujar Abdanev Jova, saksi dari LPSK. Dikutip PikiranRakyat-Depok melalui PMJ News.

Restitusi sebesar Rp52 miliar diajukan keluarga David Ozora dengan memberikan bukti kepada LPSK.

Menurut LPSK, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora memberikan kerugian besar.

Baca Juga: Siapa Sajakah Musisi yang Akan Konser di PRJ 2023 pada 21 Juni?

Bahkan LPSK mewajarkan total restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy Satriyo ke David Ozora sebesar Rp120 miliar.

"Total perhitungan kewajaran LPSK sebesar Rp120.388.911.030," ujarnya.

LPSK memperhitungkan besaran restitusi Rp120 miliar karena adanya komponen pengganti biaya perawatan medis korban Rp1.315.660.000, ganti rugi kehilangan Rp18.162.000, dan ganti rugi penderitaan David Ozora Rp118 miliar.

Baca Juga: Catat! 5 Mie Ayam di Mataram Paling Enak dan Kenyal, Cus Cobain!

Kendati demikian, ayah David Ozora hanya mengajukan permohonan restitusi Rp52 miliar.

Restitusi yang diajukan dengan mempertimbangkan ganti rugi perawatan, psikologis, penderitaan, dan kehilangan kekayaan.

"Komponen yang diajukan itu ada 3 komponen, pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan," tuturnya.

Baca Juga: Konser Coldplay di Singapura Kembali Bertambah hingga 6 Malam, Ini Alasannya

LPSK lebih lanjut menjelaskan maksud restitusi kehilangan kekayaan yakni biaya yang dikeluarga selama masa perawatan korban hingga berjalannya persidangan kasus tersebut.

"Data dukung misalnya dalam komponen kehilangan kekayaan atau penghasilan itu misalnya biaya-biaya transportasi, kemudian konsumsi selama mendampingi dalam proses hukum atau selama mendampingi korban DO menjalani perawatan medis, kemudian ada kehilangan penghasilan disebut gaji," ungkapnya.

LPSK mengungkapkan permohonan yang disampaikan keluarga korban dengan beberapa rincian seperti adanya ganti rugi perawatan medis Rp1.315.045 000, penderitaan Rp50 miliar, transportasi beserta konsumsi Rp40 juta.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: pmj

Tags

Terkini

Terpopuler