Anies Baswedan Siapkan Sistem Ganjil Genap untuk Seluruh Jenis Kendaraan Pribadi

21 Agustus 2020, 14:42 WIB
ilustrasi ruas jalan pemberlakuan ganjil genap.* //humas.polri.go.id

PR DEPOK – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan siapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan pribadi baik motor dan mobil.

Setelah sebelumnya hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, kini sistem ganjil genap pun diberlakukan untuk motor.

Aturan tersebut berlaku berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta NO 80 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi (PSBB Transisi) menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Baca Juga: Cara Mengolah Bayam Menurut Pakar Nutrisi

Sebagaimana Pasal 4 dalam Pergub tersebut aturan ini dibuat dalam masa transisi atau yang lebih dikenal dengan PSBB Transisi.

Pasal 7 Pergub tersebut menerangkan "Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi yang meliputi kendaraan bemotor pribadi berupa sepeda motordan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap,"

Lebih lanjut Pasal 8 menuliskan "Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil,"

Baca Juga: Zoom Akan Segera Dirikan Pusat Data di Singapura

Nomor plat kendaraan yang dimaksud adalah angka terakhir dan nomor plat kendaraan roda 4 (mobil) atau lebih serta kendaraan roda 2 (motor).

"Dinas Perhubungan nantinya akan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang diberlakukan untuk sistem ganjil genap ini," tulis Pergub tersebut.

Tak hanya mengatur untuk kendaraan pribadi, dalam Pergub ini pun menetapkan pengecualian kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap ini.

Baca Juga: Deg-degan Usai Viral Hingga Beredar Meme, Joko Anwar Puji Kemampuan Akting Bu Tejo dalam Film Tilik

"Kendaraan yang berkaitan dengan penyelamatan nyawa, termasuk kendaraan tenaga medis yang bertugas, ambulans, pemadam kebakaran, dan penyelamat kecelakaan lalu lintas," kata Anies seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dalam pergub tersebut.

Dalam hal ini, angkutan mobil dan motor berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan pun mendapatkan pengecualian dari sistem ganjil genap.

Dikutip dari PMJ News, di sisi lain Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan Pergub sistem ganjil genap ini masih diberlalukan.

Baca Juga: Jembatan Bersejarah Rusak Usai Tertabrak Bus Saat Reporter Melakukan Siaran Berita

"Belum, jadi untuk gage tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda 4 dengan 14 pengecualian kemudian berlakunya mulai jam 6 sampai jam 10, kemudian jam 16.00 sampai jam 21.00," tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler