Dua Tersangka Diringkus, Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu Jaringan Iran di Jakbar

23 Juni 2023, 22:00 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. Bareskrim Polri membongkar pabrik sabu jaringan Iran di Jakarta Barat, dan dua tersangka berhasil diringkus. /Pixabay/renoberanger/

PR DEPOK - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik sabu jaringan Iran di apartemen Victoria Residence, Cengkareng Jakarta Barat.

Dalam kasus ini ada dua orang yang menjadi tersangka yakni berinisial HR sebagai warga Iran dan warga negara Indonesia berinisial RP.

"Hari ini di lokasi ini kita berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran," kata Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam jumpa pers di lokasi di Jakarta Barat Jumat ini, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Jayadi mengungkapkan pabrik sabu tersebut dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya WNA yang memproduksi sabu di sebuah apartemen di wilayah Cengkareng.

Baca Juga: 15 Tren Konten YouTube 2023, Membuat Gelombang Baru di Dunia Digital

Berdasarkan informasi yang diterima, pihak kepolisian akan melakukan pendalaman dan mengamankan tersangka HR yang merupakan warga Iran pada 14 Juni 2023.

Dari apartemen tersebut mengamankan beberapa barang bukti, diantara nya sejumlah barang bukti yang siap edar 30 gram, bahan baku yang siap diproduksi sebanyak 12,36 kilogram yang disimpan dalam kontener.

Sambung nya, sabu cair bahan kimia asetom sebanyak 2.500 ml, prekusor, dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Soto Kuning Bogor Enak, Catat Alamatnya

"Ini adalah barang bukti yang digunakan untuk berproduksi tersangka, mengolah makanan bahan baku kemudian di proses kemudian menghasilkan sebuah produk sabu," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak ia mengutarakan masih ada tiga pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang. Ketiga DPO tersebut diduga berperan mengendalikan dua tersangka itu.

Yang pertama adalah DPO X, ini kaitannya dengan tersangka satu HR, dia yang mengendalikan tersangka HR, dia yang menyerahkan bahan-bahan baku ini dan dia pula yang menerima hasil produksi yang dilakukan oleh tersangka HR.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Sabtu, 24 Juni 2023: Karier Mulai Bergerak Maju

Kedua adalah DPO Y dan DPO Z ia menyebutkan keduanya masih bersangkutan dengan tersangka RP. DPO Y menjadi kurir, sementara DPO Z memperkenalkan kedua tersangka ke DPO Y.

Ia mengatakan kalau DPO X ini jelas yang mengatur semuanya disini, di TKP tetapi ada kaitannya antara DPO X ini kita kan hasil penyelidikan jelas terkait dengan Casablanca, ada. Tapi kita belum bisa sampaikan jelasnya.

Atas perbuatann tersebut, kedua tersangka itu dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 subsider, pasal 113 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 subsider, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler