Mau Daftar CPNS 2023? Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PNS 2024 yang Bakal Naik

20 Juli 2023, 09:18 WIB
Mau daftar CPNS 2023? Ternyata segini gaji dan tunjangan PNS 2024 yang bakal naik. / sscasn.bkn.go.id/sscasn.bkn.go.id

PR DEPOK - Mendapatkan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian banyak orang.

 

Seiring dengan gaji PNS, tunjangan, stabilitas pekerjaan dan jaminan keamanan merupakan aspek penting yang dilirik pelamar.

Jika Anda tertarik daftar CPNS 2023, penting mengetahui besaran gaji dan tunjangan PNS 2024 yang bakal naik dalam artikel ini.

Diketahui rencana gaji dan tunjangan PNS 2024 naikini akan diresmikan pada 16 Agustus 2023 oleh Jokowi.

Baca Juga: Ini Komentar Simon Cowell Atas Suara Cakra Khan di America’s Got Talent

Hal itu tentu menjadi sesuatu yang dinanti-nantikan oleh PNS.

Sebab diketahui, gaji PNS mengalami kenaikan terakhir kalinya pada tahun 2019.

Nantinya, Jokowi akan mengumumkan RUU APBN dan kenaikan gaji PNS 2024 saat rapat dengan DPR dan bersamaan dengan pembacaan nota keuangan APBN.

Kenaikan gaji PNS sendiri akan masuk dalam ketentuan peraturan pemerintah dengan konsep total reward bagi PNS.

Baca Juga: Rekomendasi Mie Ayam di Pontinanak, 7 Lokasi Ini Layak Dijadikan Destinasi

Jadi, kenaikan gaji PNS berdasarkan reward di dalam RPP yang masih dalam tahapan persiapan oleh kementerian terkait.

Lalu berapa gaji dan tunjangan PNS 2023?

Sebagai gambaran, berikut besaran gaji PNS lengkap dengan tunjangan berdasarkan dengan PP Nomor 15 tahun 2019:

1. Gaji PNS golongan I

Baca Juga: 7 Tempat Makan Bakso Paling Mantap di Balikpapan, Catat Lokasinya

IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.474.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500
ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

2. Gaji PNS golongan II

IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

3. Gaji PNS golongan III

Baca Juga: 7 Rekomendasi Kedai Bakso di Samarinda, Terenak dan Paling Laris

IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

4. Gaji PNS golongan IV

IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Tunjangan PNS

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id Pakai HP, Bansos BPNT Tahap 4 Cair kepada Pemilik NIK KTP Ini

Berikut beberapa tunjangan yang diberikan kepada PNS:

1. Tunjangan Kinerja

2. Tunjangan Suami dan Istri

3. Tunjangan Anak

Baca Juga: Ramalan Percintaan Zodiak Aquarius, Leo, Cancer, Libra dan Sagitarius Hari Kamis, 20 Juli 2023

4. Tunjangan Makan

5. Tunjangan Dinas

6. Tunjangan Jabatan

Demikian informasi mau daftar CPNS 2023? segini gaji dan tunjangan PNS 2024 yang bakal naik.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler