Puspom TNI Singgung KPK Usai OTT Kabasarnas: Kami Punya Ketentuan

28 Juli 2023, 20:02 WIB
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko. /Tangkapan layar Youtube Puspen TNI/

PR DEPOK - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI buka suara soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada sejumlah orang termasuk anggota aktif TNI yang berkecimpung di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Pada Rabu, 26 Juli 2023, KPK melakukan OTT terhadap Kepala Basarnas (Kabasarnas) yakni Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap tender proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

OTT yang dilakukan KPK terhadap Kabasarnas dan Koorsmin disinggung oleh Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko.

Baca Juga: Cara Terbaru Cek Penerima PKH Tahap 3 Agustus 2023 Pakai NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Menurutnya, penetapan anggota militer yang masih aktif memiliki aturan tersendiri dari TNI.

"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Marsda TNI Agung Handoko, pada Jumat, 28 Juli 2023. Dilansir dari PMJ News.

Lebih lanjut, Danpuspom TNI menjelaskan pihaknya mendapatkan kabar dari media kalau HA dan ABC menjadi operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi penerimaan suap.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 2023 Terakhir Cair Juli, Benarkah? Cek Penjelasannya di Sini

Puspom TNI mengetahui anggota militernya yang masih aktif ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Oleh karena itu, pihak terkait mengirimkan timnya menuju KPK.

Pihak Puspom TNI hadir digelar perkara OTT yang menyeret sejumlah orang termasuk HA dan ABC. Berdasarkan hasil konferensi pers dua anggota militer yang berkecimpung di Basarnas ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim Puspom TNI hadir rapat gelar perkara, yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup," jelasnya.

Baca Juga: Daftar 6 Warung Sate Enak dan Recommended di Kendal, Catat Alamat dan Jam Bukanya

Meskipun Puspom TNI dan KPK sempat berselisih paham. Perbuatan kedua tersangka dugaan penerimaan suap di Basarnas tidak bisa dibenarkan.

Danpuspom TNI mengatakan pihak terkait mengikuti keputusan hukum berlaku sesuai dengan arahan dari Panglima TNI.

"Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment," tambahnya.

Baca Juga: Ramalan Bintang Aries, Cancer, dan Virgo Besok 29 Juli 2023: Cobalah untuk Lebih Tenang

Sebelumnya diberitakan, Kabasarnas diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp88,3 miliar. Kabasarnas dan Koorsmin menerima suap untuk memenangkan tender proyek pekerjaan terhadap beberapa perusahaan.

Diketahui perusahaan yang menang tender proyek pekerjaan ada di bidang alat deteksi korban reruntuhan, ROV dan KN SAR, serta Public Safety Diving Equipment.

Adapun para tersangka yang terseret kasus ini selain HA dan ABC yakni MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler