KLHK Terjunkan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dan Pos Uji Emisi Gratis

22 Agustus 2023, 08:23 WIB
Satgas Pengendalian pencemaran udara diterjunkan, KLHK sediakan pos uji emisi. /pexels.com/Pixabay/

PR DEPOK - Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara yang baru terbentuk di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melangkah maju untuk mengawasi dan menangani sumber-sumber pencemaran udara yang tak bergerak di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dalam rapat perdana yang digelar di Plaza Manggala Wanabakti pada Senin, 21 Agustus 2023, lebih dari 100 petugas pemantauan dan pengendalian lingkungan berkumpul untuk merencanakan langkah tegas dalam menanggulangi masalah pencemaran udara di wilayah yang padat penduduk tersebut.

Rasio Rido Sani, Ketua Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara, menjelaskan bahwa tujuan utama dari Satgas ini adalah mengambil tindakan konkret terhadap sumber-sumber pencemaran udara.

Baca Juga: 9 Pola Makan Seimbang agar Tubuh Sehat dan Bugar

Apabila selama pengawasan ditemukan bukti visual tentang pencemaran udara, petugas berwenang mengambil tindakan langsung di lokasi atau melaporkannya kepada pimpinan Satuan Tugas untuk tindakan lebih lanjut.

Langkah-langkah penegakan hukum yang diterapkan meliputi pemantauan emisi kendaraan bermotor, kepatuhan pembangkit energi listrik, pemantauan industri, pengawasan tumpukan batu bara, dan pengawasan pembakaran terbuka.

Selain itu, Satgas juga akan menggunakan sistem informasi dan standar komunikasi media dalam operasional mereka.

Baca Juga: 5 Warung Sate di Rokan Hilir, Riau yang Paling Recommended!

Tak hanya berfokus pada penegakan hukum, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara juga akan menerapkan program penanaman pohon bersama masyarakat untuk mengurangi dampak pencemaran udara.

Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memulihkan kualitas udara di wilayah Jabodetabek.

Rasio Rido Sani menegaskan bahwa Satgas ini akan terus bekerja selama kualitas udara di Jabodetabek belum memenuhi standar yang diharapkan.

Baca Juga: BNPB Ungkap Banjir di Musim Kemarau Sudah Menjadi Fenomena Dunia

Tujuan akhir dari upaya ini adalah untuk memastikan bahwa semua warga memiliki hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, termasuk udara yang berkualitas.

Pembentukan Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengamanatkan langkah-langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.

Satgas ini akan melaksanakan tujuh langkah kerja, termasuk identifikasi sumber pencemar udara, pemantauan emisi kendaraan bermotor, penanaman pohon, pemantauan kepatuhan perizinan dan perundangan, serta penerapan teknologi modifikasi cuaca dalam kondisi tertentu.

Baca Juga: Disebut Pencegah Kanker, Rupanya Teh Hijau Berbahaya Bagi Hati

Disamping itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengambil langkah dalam upaya penanganan polusi udara di wilayah Jabodetabek dengan meluncurkan program uji emisi kendaraan.

Tujuan dari program ini adalah untuk mengidentifikasi dan mengurangi tingkat emisi kendaraan bermotor, yang menjadi salah satu penyebab utama dari polusi udara di kawasan tersebut.

Program uji emisi kendaraan ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan uji emisi secara gratis melalui "pos uji emisi" yang disediakan oleh KLHK. Pendaftaran untuk mengikuti uji emisi ini dapat dilakukan melalui laman resmi KLHK di https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/booking.

Baca Juga: Trending di Netflix, Ini Sinopsis, Daftar Pemain, dan Link Nonton Drakor Mask Girl

Pelaksanaan uji emisi telah dimulai sejak 17 Agustus 2023 dan akan berlangsung hingga 25 Agustus 2023. Lokasi uji emisi terbagi menjadi dua, yaitu di kantor KLHK di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta dan kantor Ditjen PPKL KLHK Jalan DI Panjaitan kav 24 Jakarta Timur.

Waktu pelaksanaan uji emisi adalah dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Hingga hari Senin, telah dilakukan uji emisi terhadap total 113 kendaraan bermotor di dua lokasi tersebut.

Hasil uji emisi ini dapat diakses oleh masyarakat melalui aplikasi Si-Umi (Sistem Informasi Uji Emisi) yang tersedia di website resmi KLHK: ditppu.menlhk.go.id/langit-biru.

Baca Juga: Bantuan Pangan Non Tunai Agustus 2023 Sudah Cair? Cek Pencairan dan Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Selain itu, data hasil uji emisi juga dapat diakses melalui DKI e-ujiemisi di website pemerintah Provinsi DKI Jakarta: ujiemisi.jakarta.go.id.

Langkah ini mendapat respon positif karena memberikan peluang kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya mengurangi polusi udara. Polusi udara memiliki dampak serius terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Dengan melakukan uji emisi, individu dapat memahami dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi emisi kendaraan mereka.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Gudeg di Cimahi yang Ngeunah Kata Warga Sekitar, Berikut Lokasinya

KLHK berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kualitas udara dan lingkungan. Program uji emisi kendaraan ini adalah salah satu langkah konkrit yang diambil oleh KLHK dalam mewujudkan tujuan tersebut.

Melalui partisipasi aktif masyarakat dan akses yang mudah terhadap data hasil uji emisi, diharapkan wilayah Jabodetabek akan mengalami peningkatan kualitas udara yang signifikan.

***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler