Imbas Polusi Udara, Pegawai DPRD Jakarta Tidak Boleh Memakai Kendaraan Pribadi Tiap Hari Ini

22 Agustus 2023, 08:39 WIB
Suasana kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (18/8/2023). /ANTARA FOTO/ Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Polusi udara yang semakin membandel belakangan ini membuat banyak orang cemas. Demi menekan angka pencemaran udara, DPRD DKI Jakarta memberikan aturan terbaru bagi pegawai di lingkungannya.

 

DPRD DKI Jakarta melarang para pegawainya memakai kendaraan pribadi. Pada hari rabu, para pekerja di lingkung tersebut, wajib menggunakan transportasi publik.

Meralang pegawai memakai kendaraan pribadi setiap hari rabu merupakan salah satu cara untuk mendukung program Pemprov DKI Jakarta. Sebagaimana diketahui, pemerintah provinsi di wilayah itu, gencar melalukan berbagai cara untuk mencegah polusi udara.

"Setiap Rabu pegawai tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: 6 Manfaat Biji Wijen untuk Kesehatan, Baik untuk Jantung, Tulang, dan Kulit

Aturan larangan penggunaan kendaraan pribadi setiap Rabu berlaku untuk ASN maunpun non ASN. Hal ini diungkapkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretariat DPRD (Sekwan) Provinsi DKI Jakarta, Augustinus.

"Kami juga membuat surat edaran DPRD Khusus ASN dan Non ASN setiap Rabu agar menggunakan transportasi publik," ungkap Augustinus.

 

Selain menekan polusi udara, cara tersebut dinilai dapat membantu mengatasi kemacetan di DKI Jakarta. Oleh Karena itu, ASN maunpun non ASN, bisa memanfaatkan transportasi publik yang telah tersedia.

Larangan tersebut pun muncul setelah Pemrov DKI menerapkan sistem kerja dari rumah atau (WFH). Diketahui, aturan tersebut berlaku sejak 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Link Nonton Drakor Moving 2023 Episode 10 dan 11, Ada Rahasia Baru yang Terungkap

Nantinya, larangan penggunaan kendaraan di hari Rabu pun, akan disuaikan dengan jadwal para pegawainya yang ke kantor.

Lantaran aturan WFH 50:50. Tidak semua pegawai ASN maupun non ASN bekerja melalu jarak jauh, sebagain pegawainya masih ke kantor sesuai jadwal yang telah ditentukan.

 

"Sebagian ASN menggunakan kendaraan pribadi, kami rumahkan sambil kami atur jadwalnya," ujar Augustinus.

Sementara itu, sistem kerja WFH tidak terlepas dari pantauan pihak pengawas. Nantinya, Pemrov DKI Jakarta akan mengamati para pegawainya melalui panggilan video.

Baca Juga: PKH Tahap 3 2023 Sebentar Lagi Cair di Jawa Barat, Cek Nominal dan Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Pengawasan pun harus dilakukan secara teliti. Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, tidak segan-segan akan mengembalikan pegawainya ke kantor jika tidak disiplin.

"Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan," ujar PJ Gubernur DKI, Heru Budi.

 

Selain itu, Pemrov DKI Jakarta melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihak terkait akan melapor, jika sistem WFH uji coba pertama ini tidak efektif.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler