Cegah Penularan Covid-19, Pemprov DKI Larang Restoran Datangkan Artis Terkenal untuk Live Music

27 Agustus 2020, 16:47 WIB
Ilustrasi bermain musik //Pexels

PR DEPOK – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya melarang untuk restoran, rumah makan, dan kafe untuk mendatangkan artis terkenal saat pertunjukan langsung.

Hal tersebut dilakukan agar menghindari kerumunan yang berdampak pada potensi penyebaran Covid-19.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, menurut Gumilar kafe dan restoran seringkali membuat kegiatan khusus dengan menampilkan beberapa artis terkenal yang biasanya digunakan untuk menarik pengunjung.

Baca Juga: Usai Janjikan Gratis, Erick Thohir Sebut 15 Juta Orang Bisa Dapat Vaksin Covid-19 Akhir 2020

Pengunjung akan berdatangan ke kafe dan restoran tersebut meskipun harus membayar tiket.

Pengunjung yang datang akan mengundang kerumunan dan dapat membahayakan mereka di masa pandemi Covid-19.

Maka, Gumilar menegaskan bahwa hal tersebut belum diperbolehkan oleh pihaknya.

Baca Juga: Yakin Sudah Penuhi Syarat Penerima Bantuan? Simak Persyaratan Resmi Subsidi Upah Rp600.000

Dia menambahkan bahwa yang boleh mengisi acara pertunjukan musik di restoran, rumah makan, ataupun kafe adalah grup musik reguler yang biasa mengiringi pengunjung makan.

"Jadi bukan pertunjukan khusus yang didatangkan baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Intinya untuk mengurangi kerumunan di restoran,” katanya pada Kamis, 27 Agustus 2020.

Pemerintah Provinsi DKI menganjurkan kepada pihak terkait memilih jenis musik akustik untuk mengisi pertunjukan.

Baca Juga: Indonesia dan Inggris Gelar Pelatihan Daring untuk Penyandang Disablitas

Hal itu mengingat bahwa jenis musik akustik tidak hingar bingar dan dianggap cocok untuk menemani pengunjung yang sedang makan.

Menurut Gumilar, tujuan utama dari pelarangan ini adalah untuk menghindari kerumunan orang di dalam ruangan atau restoran.

Ia mencontohkan apabila ada artis luar negeri yang terkenal dan mengisi pertunjukan musik di suatu restoran atau kafe, mungkin akan terbayang bagaimana penonton berkerumun dan berdesak-desakan.

Baca Juga: Erick Thohir Janjikan Vaksin Covid-19 Gratis

Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran bernomor 342/SE/2020 ini membahas mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik Pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Café.

Surat edaran ini juga berisi mengenai jenis live musik, tata cara musisi dan pengunjung, serta kewajiban pengusaha.

Baca Juga: Disebut Langgar UU Karantina, Penjemput Paksa Jenazah Covid-19 di Batam Ditetapkan sebagai Tersangka

Selain itu, dalam edaran tersebut, diatur enam poin penting, diantaranya jenis musik untuk pertunjukan langsung yang diperbolehkan adalah grup musik akustik. Jumlah musisi dalam grup musik tersebut, maksimal empat orang dan surah termasuk penyanyi.

Gumilar Ekalaya menuturkan bahwa surat edaran tersebut telah dibagikan kepada pengusaha restoran, rumah makan, dan kafe.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kadisparekraf Nomor 2976 Tahun 2020 tentang PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan, Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler