Disebut Langgar UU Karantina, Penjemput Paksa Jenazah Covid-19 di Batam Ditetapkan sebagai Tersangka

- 27 Agustus 2020, 15:43 WIB
ILUSTRASI proses penanganan jenazah covid-19.*
ILUSTRASI proses penanganan jenazah covid-19.* /

PR DEPOK - Polresta Barelang (Pulau Batam, Rempang, dan Galang) telah menetapkan seorang tersangka atas peristiwa penjemputan paksa jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Penetapan tersangka kepada pelaku penjemputan paksa jenazah tersebut karena dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Karantina. 

Kabar tersebut disampaikan langsung Kapolresta Balerang, AKBP Yos Guntur di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis 27 Agustus 2020 usai menghadiri rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Kabupaten Dompu Temukan Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih

Dikutip Pikiranrakyat-Depok dari Antara, AKBP Yos Guntur mengatakan bahwa kasus penjemputan paksa jenazah yang terjadi di Kecamatan Bengkong tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara, dikatakan AKBP Yos Guntur, dua kasus upaya penjemputan paksa jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 masih belum ditetapkan oleh pihaknya.

“Tersangka sementara ada satu. Kasus yang di Bengkong. Ini masih bisa berkembang, ini masih berjalan, mohon ditunggu perkembangannya,” ujar dia.

Baca Juga: Usai ASN, Kini Giliran Guru hingga Dosen Dapat Tunjangan Pulsa

Lebih lanjut AKBP Yos Guntur menegaskan bahwa kasus-kasus penjemputan paksa jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 ini perlu menjadi perhatian publik.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x