Disebut Langgar UU Karantina, Penjemput Paksa Jenazah Covid-19 di Batam Ditetapkan sebagai Tersangka

- 27 Agustus 2020, 15:43 WIB
ILUSTRASI proses penanganan jenazah covid-19.*
ILUSTRASI proses penanganan jenazah covid-19.* /

Menurutnya proses hukum tetap ditegakkan sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar hal-hal seperti itu tidak dapat terulang di kemudian hari.

Ia juga mengingatkan bahwa penjemputan paksa jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 itu sebagai salah satu tindakan melawan hukum.

Hingga saat ini sudah tercatat setidaknya tiga kasus upaya penjemputan paksa jenazah pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kota Batam. Salah satu kasus tersebut terjadi di Kecamatan Sekupang.

Baca Juga: Pemprov DKI Menangkan Kasasi Gugatan Reklamasi Pulau M

Sebelumnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, Dinkes Batam telah menjemput 23 orang yang terlibat dalam kasus penjemputan paksa jenazah terpapar virus corona.

Setelah 23 orang tersebut menjalani pemeriksaan di RS Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang, pada Sabtu malam dinyatakan bahwa kasus penjemputan paksa tersebut berdampak dengan terkonfirmasinya 12 orang terinfeksi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah