Polisi Tetapkan AS sebagai Tersangka, Pria Pencium Jenazah COVID-19 yang Viral di Media Sosial

- 19 Agustus 2020, 18:40 WIB
ILUSTRASI proses penanganan jenazah covid-19.*
ILUSTRASI proses penanganan jenazah covid-19.* /

PR DEPOK - Polresta Malang Kota membeberkan status terbaru pria berinisial AS yang sebelumnya sempat viral di media sosial belum lama ini karena mencium jenazah pasien positif COVID-19.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, pada Rabu 19 Agustus 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan pria berusia 53 tahun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dilakukan penjemputan paksa di kediamannya pada Selasa, 18 Agustus 2020.

Baca Juga: Genap Sepekan Ditahan, Nora Alexandra Khawatir Jerinx SID Diberi Makanan Beracun di Penjara

"Saat ini yang bersangkutan (tersangka AS) masih berada di Mako Polresta Malang Kota," ucap Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Lebih lanjut, ia mengatakan AS dijerat pasal berlapis yakni Pasal 212 dan 214 ayat 1 KUHP tentang Melawan Petugas yang Sedang Melakukan Tugas. Selanjutnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina.

"Tersangka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ujarnya.

Baca Juga: 3.934 Peserta Dinyatakan Lulus SIMAK UI 2020, Catat Tahapan-tahapan Pendaftaran Ulangnya

Meski berstatus tersangka dan dijerat pasal berlapis, dikatakan Kombes Pol Leonardus Simarmata pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka AS.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x