Polisi Tetapkan AS sebagai Tersangka, Pria Pencium Jenazah COVID-19 yang Viral di Media Sosial

- 19 Agustus 2020, 18:40 WIB
ILUSTRASI proses penanganan jenazah covid-19.*
ILUSTRASI proses penanganan jenazah covid-19.* /

Adapun alasan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka AS, kata dia, lantaran ia dikenai ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun dan bukan pasal pengecualian. Jadi tidak dilakukan penahanan," kata dia.

Baca Juga: Habiskan Dana hingga Jutaan, Perempuan Ini Nekat Modikasi Tubuhnya Demi Menyerupai 'Cyborg'

Kendati tidak dilakukan penahanan, tersangka As hingga kini belum diperbolehkan pulang lantaran pihak kepolisian masih menunggu hasil swab yang bersangkutan.

"Jika hasil swab dinyatakan positif COVID-19, maka As akan langsung dikirim ke rumah isolasi pasien COVID-19 di Jalan Kawi," ucapnya.

Sebelumnya, dalam video yang beredar di media sosial terlihat AS nekat mencoba merebut jenazah pasien positif COVID-19 hinga membuka kantong jenazah bahkan menciumnya.

Baca Juga: Uang Rp75.000 Dijual Online di Marketplace dengan Harga Jutaan, Shopee: Sudah Kami Turunkan Lapaknya

Aksi tersebut dilakukan di salah satu rumah sakit di Kota Malang pada Sabtu 8 Agustus 2020.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah