Mendagri Minta Perusahaan Swasta Mulai WFH karena Polusi

23 Agustus 2023, 16:02 WIB
Mendagri meminta perusahaan swasta mulai menerapkan work from home (wfh) karena polusi udara. /Foto: Kemendagri

PR DEPOK – Pada saat ini, pemerintah kota dan pusat sedang melakukan berbagai cara untuk menurunkan udara yang tercemar di Jakarta. Sebelumnya, untuk menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo melakukan rapat terbatas di Istana dengan beberapa Kementerian yang terkait.

 

Kondisi udara yang buruk ini dikarenakan kemarau panjang yang terjadi selama tiga bulan terakhir, lalu menyebabkan meningkatnya konsentrasi polutan yang tinggi selain itu juga aktivitas industri yang tinggi di Jabodetabek.

Mengurangi polusi udara pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengeluarkan instruksi mendagri (Inmendagri) bahwa untuk mengatasi pencemaran udara yang sedang meningkat di Jakarta dan sekitarnya.

Pada Instruksi Mendagri tersebut berisikan mengenai beberapa hal, yaitu memuat beberapa hal penting yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten serta Bupati/Walikota se-Jabodetabek.

Baca Juga: Cukonyo Mantap! 5 Rekomendasi Kuliner Pempek Enak di Bogor, Cek di Sini Lokasi, Rating, dan Jam Bukanya

Salah satu instruksi tersebut adalah sistem kerja hybrid yang melakukan pergantian antara work from home (wfh) dan work from office tiap minggunya. Lalu juga pembatasan penggunaan kendaraan bermotor, yang bisa dialihkan untuk pengguna transportasi publik.

Tidak hanya itu, pengetatan uji emisi juga harus diterapkan bagi seluruh pemilik kendaraan, agar pengendalian emisi lingkungan dan penerapan lingkungan hijau dan juga pengelolaan limbah industri.

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menyebutkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini adalah, tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas beberapa minggu lalu, yang mana untuk mencari solusi untuk mengatasi polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.

“Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan Work From Home (wfh) dan Work From Office (wfo) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial,” ucap Safrizal.

Baca Juga: Lirik Lagu The Girls oleh BLACKPINK dari OST BLACKPINK The Game

Selain itu, pemda untuk wilayah Jabodetabek meminta untuk para perusahaan swasta dan dunia usaha lainnya untuk melakukan wfh dan wfo sesuai dengan kebijakan perusahaan terkait.

Dari kebijakan kerja hybrid ini diharapkan mengurangi mobilitas kendaraan yang menyebabkan polusi udara, di mana kebanyakan warga Jabodetabek masih banyak yang menggunakan kendaraan bermotor baik mobil ataupun motor.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler