Anggota DPRD di Sulsel Diduga Aniaya Wanita, Korban Melapor dalam Keadaan Muka Lebam

4 September 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi - Seorang anggota DPRD di Sulsel diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita, korban melapor dengan muka lebam./Pixabay /

PR DEPOK – Aksi penganiayaan terhadap wanita kembali terjadi. Kejadian tersebut terjadi di sebuah apartemen kawasan  Tebet, Jakarta Selatan.

Dilansir dari PMJ News, palaku penganiayaan diduga merupakan seorang anggota DPRD wilayah Sulawesi Selatan. Sementara wanita yang dianiaya adalah kekasihnya.

Pemicu penganiayaan ini diduga karena masalah keuangan.

Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan menjelaskan, korban penganiayaan sudah membuat laporan.

Baca Juga: Menkominfo Buka Suara Soal Peluang Wulan Guritno jadi Duta Anti Judi Online

“Laporan sudah ada. Berdasarkan pengakuan korban pelaku merupakan anggota DPRD. Masalahnya karena uang,” ujar Jamalinus sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Senin, 4 September 2023.

Mengenai kasus penganiayaan tersebut, Jamalinus tidak menyampaikan informasi lebih jauh karena korban belum memberikan keterangan lanjutan terkait peristiwa yg dialaminya.

Kendati demikian, Jamalinus menjelaskan bahwa korban saat datang membuat dalam keadaan atau kondisi muka lebam. Diduga  wajah lebam korban akibat penganiayaan.

Baca Juga: 5 Gudeg Terenak di Grobogan dan Paling Rekomen, Wajib Dicoba! Berikut Alamatnya

“Seperti mukanya itu yang tampak sekarang. Kan di medsos kan seperti itu. Ya seperti itulah tampak kayak lebam, matanya kayak merah gitu,” katanya.

Korban belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih shock.

“Permintaan dia, masih shock masih sakit segala macem ya kita gak bisa paksain (pemeriksaan),” ujarnya.

Baca Juga: Kuliner yang Recommended! 7 Tempat Makan Mie Ayam Terenak di Jakarta Utara yang Rasanya Juara!

Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian akan memeriksa kamera CCTV di sekitar tempat kejadian.

“Hasil dari keterangan korban kan bisa kita lanjutkan. Kami juga akan mengecek CCTV,” tuturnya.

Adapun laporan korban yang diterima polisi sudah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/629/IX/2023/SPKT/POLSEK TEBET/POLRES METRO JAKARTA SELATAN, tertanggal 1 September 2023 dengan penyertaan Pasal 351 KUHP tentang peristiwa pidana penganiayaan.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler