PR DEPOK - Bakal Calon Wakil Presiden yang akan berduet dengan Anies Baswedan, Cak Imin atau Muhaimin Iskandar, pada hari ini, Selasa, 5 September 2023, batal penuhi panggilan KPK untuk datang sebagai saksi.
Sebelumnya, Cak Imin dipanggil KPK untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker) tahun 2012.
Ketua Umum PKB, Cak Imin diketahui tidak datang memenuhi panggilan dari KPK karena telah memiliki agenda lain.
Baca Juga: Yakin Gak Mau Coba? 7 Rekomendasi Tempat Makan Sate Enak di Wonosari, Gunung Kidul, Cus OTW!
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Tim Penyidik KPK sudah menerima konfirmasi ketidakhadiran Pasangan Cawapres tersebut.
“Tim Penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi yang tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain,” katanya.
Diketahui, Cak Imin menyampaikan alasan ketidakhadirannya ke KPK dan meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai saksi terhadapnya pada Kamis, 7 September 2023. Namun, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya pada pekan depan.
Ali juga mengungkapkan bahwa KPK telah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Cak Imin, bahwa Cawapres pasangan Anies Baswedan itu memiliki agenda lain pada hari ini.
“Tentu kami akan akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Cak Imin menerima surat panggilan pada tanggal 31 Agustus 2023, untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi terkait kasus adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemnaker.
Pengusutan KPK terkait Korupsi dan Pemanggilan Cak Imin Murni Penegakan Hukum
KPK menyebutkan bahwa pengusutan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemnaker tahun 2012 lalu sudah disidik pada Juli 2023.
Melalui gelar perkara, akhirnya KPK menaikan status perkara tersebut pada proses penyidikan setelah alat bukti sudah cukup. Dan pada bulan Agustus, Surat perintah penyidikan diterbitkan.
Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik akan meminta keterangan pihak-pihak yang menjabat saat itu, termasuk menteri tenaga kerja, Cak imin periode 2009-2014.
Baca Juga: Ngiler! 7 Tempat Makan Bakso Paling The Best di Cilacap Ada di Lokasi Ini
Dan KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka, diantaranya Sekretaris Bidang Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang), Kemnaker I Nyoman Darmanta, Direktur PT. Adi Inti Mandiri Kurnia, dan Reyna Usman.
Ali fikri menegaskan bahwa pengusutan, dan penggeledahan perkara tersebut sudah terjadi sebelum pendeklarasian Capres Cawapres Anies-Cak Imin.
“Jauh sebelum hiruk pikuk persoalan tersebut, kami pun sudah melakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai penegakan hukum,”katanya.
Baca Juga: Info Terbaru PKH Tahap 3, Sudah Cair atau Belum? Cek Segera Penerima Bansos di Sini
Maka dari itu, Ali menegaskan bahwa tidak ada yang mengaitkan kasus tersebut dengan isu politik.
“Silahkan ikuti proses penanganan perkara tersebut. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang berlangsung,” Ali menambahkan.***