Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi, Ini Pertimbangan yang Meringankan dan Memberatkan 'Wanita Emas'

14 September 2023, 10:16 WIB
Wanita Emas' Dihukum 5 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi di PT Waskita /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PR DEPOK - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein atau yang dikenal dengan “Wanita Emas” sebelumnya telah terjerat kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016—2020. Akhirnya dinyatakan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 2 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News.

Wanita emas juga diberikan vonis tambahan. Yaitu berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.583.389.175,00. Bila tidak menyanggupi membayar uang tersebut selama satu bulan pasca putusan, maka harta bendanya akan disita lalu di lelang.

Baca Juga: Mewah! iPhone 15 Series Resmi Diluncurkan Gemparkan Industri Ponsel dengan Spesifikasi Ngga Main-main

Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman tersebut, dari berbagai pertimbangan dari yang memberatkan dan juga meringankan.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),"ucap faizal.

Walaupun dengan putusan hukuman tersebut, majelis hakim menyebutkan bahwa Hasnaeni atau yang disebut wanita emas tidak merasa bersalah atau menujukan sikap penyesalan dari perbuatan yang dia lakukan.

Baca Juga: 6 Seblak di Purworejo Paling Nikmat, Pencinta Pedas Wajib Merapat

Sebelumnya disebutkan bahwa Hasnaeni diberikan keringanan, hal ini dikarenakan dia telah berlaku sopan selamap proses persidangan.

Lalu ia juga memiliki tanggungan tiga anak dan juga belum pernah dihukum sebelumnya.

Hasnaeni dinyatakan bersalah dan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Top 8 Cafe Hits yang Pas Buat Ngopi di Garut

Dari vonis tersebut Hasnaeni menyatakan melalui penasehat hukumnya bahwa masih dipikirkan terlebih dahulu untuk pengajuan banding.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler