Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana Dipidana 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Proyek Fiktif

- 23 Maret 2022, 14:46 WIB
Ilustrasi. Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana dipidana enam tahun penjara atas kasus korupsi proyek fiktif.
Ilustrasi. Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana dipidana enam tahun penjara atas kasus korupsi proyek fiktif. /Pexels/Donald Tong.

PR DEPOK - Jarot Subana selaku Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast (Tbk) telah ditahan di Lapas kelas 1A Sukamiskin Bandung.

Adapun Jarot Subana dijebloskan tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek fiktif.

"Jarot Subana akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama masa tahanan," ujat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Rabu 23 Maret 2022.

Baca Juga: Bakal Nikahi Adik Jokowi, Musni Umar Tak Setuju Anwar Usman Mundur dari Ketua MK: Tak akan Ada Kepentingan

Penahanan tersebut berdasarkan putusan MA RI Nomor : 944 K/Pid.Sus/2022 pada 22 Februari 2022, Jo putusan pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI pada 9 September 2021.

Kemudian berdasarkan Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst 26 April 2021 lalu, jelas Ali Fikri.

Menurutnya, vonis terhadap Jarot Subana sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Soundtrack #1 Episode 1 Tayang Hari Ini: Kisah Cinta Park Hyung Sik dan Han So Hee

Kata Ali Fikri, KPK akan menagih denda Rp200 juta yang dijatuhkan hakim terhadap Jarot Subana.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah