Waspada Penipuan APK dengan Modus Surat Tilang ETLE, Uang di Rekening Bisa Terkuras

26 September 2023, 09:55 WIB
Ilustrasi - Ada penipuan gaya baru yakni lewat APK dengan moduk surat tilang ETLE, uang yang ada di rekening bisa terkuras. Foto: ANTARA/Ardika/am. /

PR DEPOK – Pihak Polri mengeluarkan surat tilang yang dikirim secara langsung kepada pelanggaran, namun hal ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak baik yaitu modus penipuan dengan Surat Tilang Elektronik.

Pihak polri menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ETLE, dengan tujuan mempermudah para pengendara yang melakukan pelanggaran untuk membayar denda dan mencegah pungutan liar pada sejumlah oknum.

Namun hal baik Polri untuk mempermudah proses penilangan ini, dimanfaatkan oleh oknum jahat untuk mencuri uang korbannya. Saat ini mulai banyak modus penipuan yang dikirimkan melalui aplikasi pesan singkat atau SMS.

Baca Juga: Enak dan Segar Tenan! Ini 7 Soto di Kabupaten Purbalingga Langganan Warga, Alamatnya Disini

Modus penipuan ini menyebutkan kepada korban bahwa melakukan pelanggaran yang telah terekam kamera ETLE. Lalu pada pesan tersebut akan tertulis sebuah link atau tautan yang diminta untuk dibuka oleh korban.

Bila anda membuka link atau tautan pada pesan tersebut, nantinya uang yang ada di rekening anda akan terkuras dalam waktu yang singkat.

“WASPADA MODUS PENIPUAN!! Ditlantas Polda Metro Jaya TIDAK mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK, dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan,” tulis keterangan pada unggahan Instagram @tmcpoldametro

Baca Juga: PKH dan BPNT September 2023: Apakah Bantuan Terakhir Cair Hari Ini? Cek Jadwalnya Sekarang!

Perlu diketahui pada saat petugas polisi melakukan penilangan pada pengendara yang melanggar. Petugas akan menggunakan kamera yang berada di berbagai ruas sisi jalan, tidak hanya itu saja petugas bisa juga menggunakan kamera smartphone sebagai barang bukti pelanggaran.

Setelah foto telah didapat petugas akan menguploadnya ke sistem dan secara sistematis akan mengetahui jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk dijatuhkan sanksi kepada pelanggaran oleh petugas di kantor pusat.

Bila pengendara telah terbukti melakukan pelanggaran, maka pihak kepolisian akan mengirimkan sebuah surat tilang setidaknya dalam waktu tiga hari kerja.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Oktober 2023 untuk Warga Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur!

Proses pengiriman akan melalui jasa PT Pos Indonesia yang dilengkapi dengan surat tilang dan foto bukti pelanggaran.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler