Kapan Kartu Prakerja Gelombang 62 akan Dibuka? Temukan Perkiraan Jadwal dan Syaratnya di Sini!

29 September 2023, 18:55 WIB
Kartu Prakerja gelombang 62 kapan dibuka? Berikut ini perkiraan jadwalnya. /www.prakerja.go.id

PR DEPOK - Pemerintah Indonesia kembali membuka kesempatan warganya untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi melalui Kartu Prakerja. Saat ini, Kartu Prakerja sudah memasuki gelombang ke-62 yang dijadwalkan akan rilis pada 6 Oktober 2023.

Program Kartu Prakerja merupakan upaya pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.

Kartu Prakerja pertama kali dirilis pada tahun 2020 untuk para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, pekerja/buruh yang butuh meningkatkan kompetensi mereka, termasuk para pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kedai Bakmi Terkenal di Lumajang Ramai Pembeli Murah Meriah, Cek Alamatnya

Manfaat yang didapat para penerima Kartu Prakerja berupa saldo bantuan pelatihan sebesar Rp3.500.000, insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600.000, dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar 2xRp50.000.

Jumlah dana yang diterima para peserta kurang lebih sebesar Rp4.200.000 yang dialokasikan untuk masing-masing kebutuhan.

Pemerintah menargetkan penerima Kartu Prakerja tahun 2023 sebanyak satu juta penerima dengan dana anggaran sebesar Rp2,67 triliun untuk 595 ribu orang peserta.

Baca Juga: 8 Warung Bakso Lezat dan Enak, Favorit Warga Cilacap yang Harus Anda Coba

Program ini dilaksanakan dalam skema pelatihan secara offline, online atau gabungan keduanya dengan durasi pelatihan minimal 15 jam yang dilaksanakan di sejumlah provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Papua.

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

Untuk mendaftar program Kartu Prakerja, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan umum sebagai berikut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Besok, 30 September 2023: Ada Pemasukan Uang di Akhir Pekan

1. warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 hingga 64 tahun.

2. Tidak sedang kuliah atau menjalani pendidikan formal serupa

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan tidak penerima upah, termasuk pemilik usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Buruan Dicoba! Ini 6 Pecel Terenak dan Populer di Medan, Bumbu Kacangnya Bikin Ketagihan

4. Bukan pejabat negara, anggota atau pimpinan DPRD, ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

5. Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Proses pendaftaran biasanya dilakukan secara online melalui situs resmi Kartu Prakerja di prakerja.go.id.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler