Laporan ke Puan Maharani Ditolak Penyidik, PPMM: Itu Keputusan Polisi, Kami Hanya Pakai Hak Melapor

5 September 2020, 23:03 WIB
Ketua Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) David memperlihatkan barang bukti yang dibawanya saat hendak melaporkan Puan Maharani di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 4 September 2020.* /Antara / Anita Permata Dewi./

PR DEPOK - Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) mengabarkan bahwa laporan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani perihal pernyataan kontroversinya tentang Sumatra Barat (Sumbar) dan Pancasilais telah ditolak oleh Bareskrim Polri.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PPMM David di Kantor Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat 4 September 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, David mengatakan alasan Bareskrim Polri menolak laporan yang dilayangkan pihaknya karena dinilai tidak tidak memenuhi unsur yang disyaratkan.

Baca Juga: Bantah Isu Timor Leste Ingin Kembali Bergabung dengan Indonesia, Kominfo: Berita Hoaks

"Kedatangan kami diterima dengan baik, kami diskusi sangat alot. Secara kesimpulan, laporan kami tidak memenuhi unsur," ucap David.

Meski laporan yang dilayangkan pihaknya mendapatka penolakan, David mengatakan bahwa pihaknya tidak merasa keberatan. Pasalnya, itu merupakan tugas kepolisian dan ia sebagai warga negara telah menggunakan hak untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan.

"Kami sebagai warga negara tugasnya hanya melapor. Kalau diproses atau tidak, itu hak polisi. Kami yakin polisi profesional sesuai tagline promoter dan seimbang melihat situasi ini," kata dia.

Dalam laporan ini, ujar David, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti, di antaranya flashdisk yang berisi rekaman suara Puan Maharani dari situs berbagi Youtube, kemudian hasil cetak media daring terkait pernyataan Puan Maharani yang dianggap menyinggung warga Sumbar.

Baca Juga: Geser Lionel Messi, Cristiano Ronaldo Dinobatkan Jadi Pemain Termahal di Dunia

"Kami sudah me-review pasal-pasalnya yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum PPMM Khoirul Amin mengatakan pihaknya sempat melakukan diskusi panjang dengan pihak penyidik Bareskrim Polri.

Dikatakan dia, penyidik menyebutkan apabila barang bukti yang dibawa untuk membuat laporan merupakan produk jurnalistik sehingga polisi tidak bisa menerima laporan tersebut.

"Kami diterima bagian Siber sama Kriminal Umum, kami berdiskusi panjang. Mabes Polri sudah MoU dengan Dewan Pers yang mana kalau produk jurnalistik harus ada rekomendasi dari Dewan Pers," ujar Khoirul.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler