Kasus Dugaan Pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo Naik Tahap Penyidikan, Kapolrestabes Semarang akan Dipanggil

9 Oktober 2023, 12:02 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri /PMJ News

PR DEPOK - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri memastikan bahwa dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus didalami.

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya akan memanggil kembali Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar sebagai saksi. Anwar akan menjalani pemeriksaan klarifikasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

"Kami akan mengagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Kapolrestabes Semarang) untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo,” ujar Ade Safri Simanjuntak pada Senin, 9 Oktober 2023 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Cetak Sejarah Baru, Alwi Farhan Raih Juara Dunia Junior BWF 2023

Meski demikian, Ade Safri belum memastikan jadwal pemanggilan Kombes Pol Irwan Anwar.

Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya sudah meningkatkan status penanganan menjadi penyidikan.

“Setelah dilakukan gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan atas penanganan perkara yang dilakukan sebelumnya ke tahap penyidikan,” katanya.

Baca Juga: Cobain Yuk! Ini 7 Kedai Bakmi Paling Enak dan Populer di Klaten, Berikut Alamatnya

Ade Safri Simanjuntak mengatakan, untuk itu pihaknya akan menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyidikan.

“Kami akan menerbitkan surat perintah penyidikan dugaan pemerasan ini,” ujar Ade.

Tujuan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan itu untuk mencari barang bukti dan tersangka yang berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan tersebut.

Baca Juga: Gempa Bumi Dahsyat Guncang Afghanistan, 2 Ribu Korban Tewas

Penerbitan surat perintah untuk mencari alat bukti ini sebagaimana termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ada lima alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP, mulai keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, hingga keterangan terdakwa,” katanya.

Maka dari itu, hal ini menjadi tugas tim penyidik untuk mencari alat bukti hingga kasus ini jelas dan tersangkanya ditemukan.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Lagi Oktober 2023? Ini Kategori Masyarakat yang Berhak Terima Bantuan

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang turut menyeret Syahrul Yasin Limpo.

Saat proses penyidikan berlangsung, ada laporan ke Polda Metro Jaya dari masyarakat mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL. Maka dari itu, pihak kepolisian pun menanggapi laporan tersebut.

Sementara itu, SYL sudah resmi mengundurkan diri sebagai mentan. SYL juga sudah mengajukan surat pengunduran diri dan bertemu dengan Presiden Jokowi kemarin, Minggu, 8 Oktober 2023. Ia bertemu dengan Jokowi ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler