Eks Wakil KPK Tak Ragu Firli Bahuri Jadi Tersangka, Diduga Pernah Bertemu Syahrul Yasin Limpo

17 Oktober 2023, 20:36 WIB
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. /PMJ News/

PR DEPOK - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan, dirinya tidak ragu apabila Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka.

Hal tersebut disampaikan Saut usai memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Saut menjelaskan bahwa Firli Bahuri bertemu dengan  Syahrul Yasin Limpo yang sudah mulai diperkarakan atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2021.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Populer dan Seru di Kota Serang, Ada Masjid Agung!

Dalam foto yang beredar di tahun 2022, keduanya bertemu di lapangan bulu tangkis.

Firli Bahuri yang bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo menurut Saut, menyalahi ketentuan dan aturan yang ada soal Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Tak diperbolehkan sesuai Pasal 36 dan Pasal 65. Kalau bertemu dengan pihak yang berperkara pidana penjaranya 5 tahun. Pertanyaannya, kapan sebuah perkara dimulai itu saya tadi kan tanya," kata Saut pada Selasa, 17 Oktober 2023 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Besok, 18 Oktober 2023: Diperlukan Perencanaan Keuangan

Saut menjelaskan, perkara yang masuk di KPK sudah mulai ditangani semenjak pengaduan masyarakat diterima pada tahun 2021 lalu. Jadi, pertemuan Firli Bahuri dan SYL menyalahi aturan.

"Jadi, ya, perkara itu dimulai bukan saat penyidikan. Penyelidikan tersebut baru dilakukan bulan September 2023, sedangkan pengaduan masyarakat itu pada tahun 2021," tuturnya.

"Maka dari itu, apabila ada pihak yang berdebat bahwa ditangani itu terhitung mulai penyidikan, itu tidak cocok dengan filosofi dalam Pasal 36 dan 65 itu. Pasal 36 dan 65 memang  tujuannya adalah pimpinan yang punya accessibility terhadap informasi yang datang ke KPK itu supaya dia tidak cawe-cawe di situ," katanya menambahkan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Ramen di Purwokerto Paling Enak, Penasaran?

Saut pun menyatakan tidak ragu perihal penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri yang dinilai sudah masuk peristiwa pidananya.

"Jadi memang Pasal 36 dan 65 itu tidak ada keraguan berada dalam trem yang kita sebut peristiwa pidana. Soal Firli Bahuri menjadi tersangka, I have no any doubt about it. Kalau saya nggak ragu,” katanya.

Ia justru ragu apabila kasus ini lambat diproses. Maka dari itu,  ia memberikan kesaksian ke Polda Metro Jaya setelah menerima sinyal baik dari Kapolri,” ujarnya.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Ayam Goreng Paling Mantap dan Wenak di Cimanggis

Untuk diketahui, dalam pemeriksaan sebagai saksi ahli, Saut mengaku menerima pertanyaan perihal Pasal 36 dan Pasal 65 tentang Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai ahli dalam kasus tersebut.

"Saya sebagai saksi ahli untuk Pasal 36 dan 65," katanya.

Berdasarkan (Pasal) 36, (Pasal) 65, pimpinan KPK dengan alasan apapun dilarang bertemu dengan orang yang sedang berperkara yang sedang ditangani oleh lembaga anti suriah itu.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler