Tak Lolos Seleksi Administrasi? Berikut Ketentuan dan Cara Ajukan Sanggah CPNS 2023

20 Oktober 2023, 12:23 WIB
Foto : Cara mengajukan sanggah pada seleksi CASN 2023, pahami ini syarat dan ketentuan masa sanggah yang wajib diketahui / RESMI!! Berikut Syarat dan Ketentuan untuk Masa Sanggah CPNS 2023 /

PR DEPOK - Proses seleksi administrasi CPNS 2023 di berbagai instansi pemerintahan telah selesai dilaksanakan pada 18 Oktober 2023.

Selanjutnya peserta yang tak lolos seleksi administrasi CPNS 2023 mempunyai waktu tiga hari untuk mengajukan sanggah terhadap hasil pengumuman terhitung mulai 19 Oktober sampai 21 Oktober 2023.

Anda tak lolos seleksi administrasi tapi di hari kedua ini belum tahu bagaimana cara ajukan sanggah CPNS 2023? Tenang, artikel ini akan memberikan informasinya.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Penjual Sate Ayam dan Kambing di Purbalingga Mulai Rp10.000, Kunjungi Alamatnya di Sini

Namun, sebelum itu pahami dulu ketentuan ajukan sanggah CPNS 2023 karena tahapan ini tidak bisa dilakukan secara serta merta.

Sanggahan dalam CPNS hanya berkaitan dengan kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi, dokumen, atau verifikasi lainnya.

Sanggahan akan diterima oleh panitia penyelenggara selsksi CPNS, apabila persyaratan pelamar sudah sesuai, tetapi ada kesalahan yang dilakukan panitia.

Ketentuan lainnya, peserta tidak bisa memperbaiki atau mengurangi data yang telah dikirim saat pendaftaran.

Baca Juga: Warga Jawa Timur Wajib Tahu! Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Lewat Link Ini Dapat Uang hingga Rp750.000

Poin penting lainnya, peserta hanya mempunyai kesempatan satu kali untuk mengajukan sanggahan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Sanggahan bisa saja ditolak jika kesalahan tersebut bersumber dari pendaftar dan bukan berasal dari sistem atau instansi.

Cara Ajukan Sanggah CPNS 2023

1. Masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN atau website sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Gudeg Paling Top di Cilacap, Destinasi Kuliner yang Wajib Dikunjungi

2. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.

3. Klik tombol ajukan sanggah kemudian isi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

Nantinya panita CPNS dari masing-masing instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca Juga: WOW! Google Doodle Hari Ini Hadirkan Papeda Makanan Khas Papua, Ini Sejarahnya

Jika tidak ada perubahan jadwal, batas waktu jawab sanggah berlangsung pada 19 sampai 22 Oktober 2023.

Selanjutnya untuk pengumuman ulang hasil seleksi administrasi CPNS 2023 setelah sanggahan dijadwalkan berlangsung 2-28 Oktober 2023.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler