PR DEPOK - Berikut akan dibagikan beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengajukan sanggah bagi peserta CPNS 2023 dan PPPK yang dinyatakan TMS, tidak memenuhi syarat, berdasarkan pengumuman hasil seleksi administrasi.
Akan dibagikan pula beberapa contoh kalimat yang bisa digunakan untuk ajukan sanggah di SSCASN bagi pelamar CPNS 2023 dan PPPK (Teknis, Umum) yang telah dinyatakan TMS.
Pengajuan sanggah bisa dilakukan selama masa sanggah, yakni 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Masa sanggah CPNS 2023 dan PPPK berlangsung pada 19-21 Oktober 2023.
Sebelum itu, harap pastikan hasil seleksi administrasi CPNS 2023 dan PPPK melalui akun SSCASN masing-masing, apakah dinyatakan MS (memenuhi syarat) atau TMS.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 19 Oktober 2023: Jangan Biarkan Masalah Mengubah Karaktermu yang Kuat
Bagi peserta CPNS 2023 dan PPPK yang dinyatakan TMS, akan muncul notifikasi 'Mohon Maaf, Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan instansi yang dilamar'.
Selain itu, verifikator juga akan menyertakan alasan TMS para peserta CPNS 2023 dan PPPK, yang nantinya bisa diajukan sanggah jika memang kesalahan terjadi dari pihak verifikator, bukan dari peserta.