5 Cara Ajukan Sanggah CPNS 2023 dan PPPK Bagi yang Dinyatakan TMS, Bisa Contoh Kalimat Ini untuk Sanggah

- 18 Oktober 2023, 18:12 WIB
5 cara ajukan sanggah CPNS 2023 dan PPPK bagi yang dinyatakan TMS, bisa gunakan contoh kalimat ini untuk menyanggah.
5 cara ajukan sanggah CPNS 2023 dan PPPK bagi yang dinyatakan TMS, bisa gunakan contoh kalimat ini untuk menyanggah. /bkn.go.id

Ketentuan Ajukan Sanggah CPNS 2023 dan PPPK

Perlu diketahui, bahwa proses sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan dokumen yang telah diunggah pelamar sebelumnya, melainkan untuk menyanggah hasil verifikasi yang salah dari instansi yang dilamar.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Soto Paling Enak di Cimahi, Lengkap dengan Alamat dan Jam Bukanya

Pelamar CPNS 2023 dan PPPK hanya bisa mengajukan sanggah berupa kata-kata atau alasan, jika memang kesalahan verifikasi ada di pihak verifikator instansi.

Pelamar CPNS 2023 dan PPPK tidak bisa melampirkan dokumen apapun, baik hasil foto maupun screenshot saat mengajukan sanggah. Hanya kata-kata sanggahan saja.

Selain itu, alasan yang digunakan pelamar CPNS 2023 dan PPPK untuk mengajukan sanggah harus benar, realistis, dan tidak mengada-ada, berdasarkan berkas/dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Perlu juga diperhatikan dengan seksama, karena pengajuan sanggah CPNS 2023 dan PPPK hanya bisa dilakukan satu kali.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Tengkleng yang Mantap di Sragen, Alamat di Sini

Cara Ajukan Sanggah untuk Peserta CPNS 2023 dan PPPK

Bagi peserta CPNS 2023 dan PPPK yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dalam pengumuman hasil seleksi administrasi, berikut ini langkah-langkah untuk mengajukan sanggah..

1. Masuk ke akun SSCASN masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Geser ke bawah di hasil seleksi administrasi, klik 'Ajukan Sanggah'
3. Isikan alasan sanggah pada form yang tersedia
4. Perhatikan waktu sanggah yang diberikan dengan seksama
5. Jika sudah yakin terhadap alasan sanggah, klik 'Akhiri Proses Sanggah'

Akan muncul notifikasi setelah Anda mengakhiri proses sanggah CPNS 2023 dan PPPK, jika sudah yakin dengan alasan sanggah, klik 'Baiklah'.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: cat.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah