5 Cara Ajukan Sanggah CPNS 2023 dan PPPK Bagi yang Dinyatakan TMS, Bisa Contoh Kalimat Ini untuk Sanggah

- 18 Oktober 2023, 18:12 WIB
5 cara ajukan sanggah CPNS 2023 dan PPPK bagi yang dinyatakan TMS, bisa gunakan contoh kalimat ini untuk menyanggah.
5 cara ajukan sanggah CPNS 2023 dan PPPK bagi yang dinyatakan TMS, bisa gunakan contoh kalimat ini untuk menyanggah. /bkn.go.id

Baca Juga: Mengawal Transformasi Digital Rumah Sakit di Indonesia

Hasil sanggah akan muncul setelah masa sanggah berakhir, ini adalah keputusan final, peserta CPNS 2023 dan PPPK tidak bisa melakukan sanggah lagi.

Contoh Kalimat Sanggah

Beberapa contoh kalimat yang bisa digunakan untuk melakukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2023 dan PPPK sebagai berikut.

1. Jika KTP yang diunggah sudah asli, namun dinyatakan TMS: 'KTP sudah asli, mohon dicek kembali'

Baca Juga: Mahfud MD Terpilih sebagai Cawapres Ganjar Pranowo Tanpa Kontribusi Finansial

2. Jika dokumen (surat lamaran, surat pernyataan, DRH, dan lainnya) sudah sesuai: 'Dokumen yang diunggah sudah sesuai persyaratan yang diminta instansi, mohon dicek kembali'

3. Jika Ijazah dan akreditasi sudah sesuai, namun dinyatakan TMS: 'Ijazah dan akreditasi universitas/prodi yang diunggah asli dan sesuai persyaratan yang diminta instansi, mohon dicek kembali'

Pelamar CPNS 2023 dan PPPK wajib mengajukan sanggahan atas semua dokumen dan berkas yang dinyatakan TMS dalam form sanggah yang tersedia.

Apabila ada satu dokumen yang dinyatakan tidak valid, namun tidak disanggah, maka hasilnya akan tetap TMS.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: cat.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah