Cara Ajukan Sanggah Bagi Pelamar yang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Administrasi CPNS dan PPPK 2023

- 19 Oktober 2023, 20:31 WIB
Ini cara ajukan sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi CPNS dan PPPK 2023.
Ini cara ajukan sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi CPNS dan PPPK 2023. /bkn.go.id

PR DEPOK - Simak informasi mengenai cara ajukan sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi CPNS dan PPPK 2023.

 

Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diumumkan pada tanggal 15 hingga 18 Oktober 2023.

Selamat untuk Anda yang sudah dinyatakan lolos di tahap ini! Adapun bagi Anda yang hasil administrasinya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh instansi yang dilamar, Anda diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan.

Namun, perlu diketahui bahwa masa sanggah bukan untuk memperbaiki berkas atau dokumen yang salah input (diunggah) oleh pelamar, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi. Melainkan kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang di-input sudah benar, tetapi ada yang terlewat oleh pihak verifikator instansi atau panitia seleksi.

Baca Juga: Cara Menggunakan Google Maps: Panduan Lengkap untuk Pemula

Cara Ajukan Sanggah Bagi Pelamar yang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial, berikut adalah cara ajukan sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi CPNS dan PPPK 2023:

1. Login ke akun SSCASN melalui tautan berikut sscasn.bkn.go.id;

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Instagram @bkngoidofficial Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x