2. Kemudian, klik MASUK di pojok kanan atas dan scroll halaman paling bawah;
Baca Juga: 6 Pilihan Nasi Goreng di Cipayung, Depok yang Gurihnya Nampol Banget
3. Pada halaman DASHBOARD akan muncul tombol AJUKAN SANGGAH lalu klik tombol tersebut;
4. Selanjutnya, akan tampil formulir:
• Persyaratan yang Tidak Terpenuhi
• Dokumen yang Telah Diunggah Pelamar
Baca Juga: Dinkes DKI Jakarta Menghimbau Masyarakat Waspada Penyakit Cacar Monyet, Ini Gejalanya
• Kolom Isian Alasan Sanggah
5. Isikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom ALASAN SANGGAH;
6. Setelah itu, klik tanda centang pada kotak disclaimer, kemudian klik tombol AKHIRI PROSES SANGGAH.