PR DEPOK - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat Jabodetabek pada Senin, 30 Oktober 2023.
Pelayanan SIM keliling guna mempermudah masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Melalui akun Twitter/ X resmi TMC Polda Metro Jaya membagikan lokasi pelayanan samsat keliling wilayah Jabodetabek.
PikiranRakyat-Depok.com telah merangkum jadwal SIM keliling wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: 8 Sate yang Direkomendasikan di Gorontalo, Dagingnya Empuk dan Bikin Ketagihan
Jakarta Pusat
Alamat: Hal. Parkir samsat & Lap. Banteng, pukul 08.00 - 14.00 WIB
Jakarta Utara
Alamat: Hal. Parkir samsat, pukul 08.00 - 14.00 WIB dan Jl. Yos Sudarso Plumpang, pukul 08.00 - 14.00 WIB
Jakarta Barat
Alamat: Mall Citraland, pukul 08.00 - 14.00 WIB
Baca Juga: Perut Lapar? Cobain 7 Mie Ayam Enak di Kabupaten Batang Ini
Jakarta Selatan
Alamat: Hal. Parkir samsat & Gudang Sarinah Pancoran Jakarta Selatan, pukul 08.00 - 14.00 WIB
Jakarta Timur
Alamat: Hal. Parkir samsat & Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00 - 14.00 WIB
Kota Tangerang
Alamat: Hal. Palem Semi Karawaci & Perumnas Kec. Cibodas, pukul 08.00 - 14.00 WIB
Baca Juga: Pengen Sarapan Enak Tapi Bujet Pas-Pasan? Berikut 5 Rekomendasi Bubur di Palu yang Worth It Abis
Ciledug
Alamat: Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh, pukul 09.00 - 12.00 dan Kantor Kec. Pinang, pukul 09.00 - 12.00 WIB
Serpong
Alamat: Hal. Parkir samsat, pukul 08.00 - 14.00 WIB dan ITC BSD, pukul 16.00 - 19.00 WIB
Ciputat
Alamat: KTR. Kel Pondok Betung & Pasar Gintung Ciputat Timur, pukul 09.00 -12.00 WIB
Baca Juga: Apakah Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Oktober 2023 Sudah Cair Hari Ini? Cek di Sini
Kelapa Dua
Alamat: Pasar Intermoda & Hal. G Town House, pukul 08.00 - 14.00 WIB
Kota Bekasi
Alamat: Hal. Parkir samsat, pukul 08.00 - 14.00 WIB
Kabupaten Bekasi
Alamat: Pasar Bersih Cikarang Baru, pukul 08.00 - 13.00 WIB
Baca Juga: 7 Bakso dengan Rasa yang Menggiurkan di Kabupaten Batang, Cek Alamatnya
Depok
Alamat: Hal. Parkir samsat, pukul 08.00 - 14.00 WIB dan Mes Bawah Bapenda, pukul 08.00 - 11.00 WIB
Cinere
Alamat: Hal. Parkir samsat, pukul 09.00 - 12.00 WIB
Agar terlayani, masyarakat harus melengkapi persyaratan dan biaya administrasi untuk melakukan perpanjang SIM.
Baca Juga: Mantap Abis! 10 Bakso Paling Enak dan Viral di Sidoarjo, Segera Cek Lokasinya di Sini
Persyaratannya yaitu fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi.
Sesuai dengan PP No 60 tahun 2016, perpanjangan SIM dikenakan biaya Rp. 80.000 dan SIM C Rp. 75.000.***