Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Wakil Ketua MPR: Jangan Jadi Ajang Adu Kuasa

10 September 2020, 08:53 WIB
Petugas Pemadam Kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu (17/6/2020). Penyemprotan cairan disinfektan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di kawasan Monas yang akan dibuka kembali pada 20 Juni 2020. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc. /WAHYU PUTRO A/

PR DEPOK – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa keputusan PSBB di wilayah Jakarta perlu didukung.

Hal tersebut ia sampaikan melalui cuitan di akun Twitter miliknya @hnurwahid beberapa waktu lalu.

Menurutnya, keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait keputusan PSBB total juga dilakukan mengingat Covid-19 kian tak terkendali.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Kamis 10 September 2020, Mulai Pukul 9.00 Hingga 16.00 WIB

Tidak hanya itu, korban Covid-19 terus mengalami penambahan jumlah setiap harinya.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, sebelumnya diketahui bahwa PSBB transisi di DKI Jakarta yang diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu berakhir pada hari ini Kamis, 10 September 2020.

Semula PSBB transisi tersebut diberlakukan hanya selama 28 hari atau hingga tanggal 2 Juli 2020.

Baca Juga: Kemenag Ngotot Jalani Sertifikasi Penceramah, Muhammadiyah: Berpotensi Diskriminasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut PSBB transisi dan menerapkan PSBB di Jakarta.

Dengan demikian, PSBB Transisi telah dicabut Anies 'menarik rem darurat' dengan mengeluarkan keputusan penerapan PSBB yang kembali diterapkan pada 14 September 2020.

Penerapan PSBB ini merupakan penerapan yang berbeda dengan PSBB Transisi, atau dapat dikatakan penerapan PSBB seperti pada awal pandemi Covid-19.

Baca Juga: Rapid Test Saat Perjalanan Dihapus Kemenkes, Satgas Covid 19: Padahal Bisa Berikan Rasa Aman

Diketahui jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta saat ini semakin bertambah.

Per hari Rabu, 9 September 2020 jumlah pasien positif Covid-19 bertambah 1.026 kasus.

Dengan begitu, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta telah mencapai 49.837.

Baca Juga: Rencana Pembuatan Jalur Sepeda di Tol Jakarta, BPJT: Belum Terima Kajian dari Dishub

Untuk itu, Hidayat Nur Wahid meminta Keputusan Gubernur DKI tersebut perlu didukung semua pihak, terutama masyarakat.

Menurutnya kondisinya saat ini semakin mengkhawatirkan.

Hidayat Nur Wahid juga menambahkan bahwa hal tersebut juga jangan dijadikan ajang adu kuasa dan wewenang.

Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Lokal Disertai Kilat Landa Sejumlah Wilayah Jawa Barat

"Keputusan Gub DKI untuk atasi Covid-19 ini, agar efektif, perlu didukung, dan jangan kembali jadi ajang adu kuasa dan wewenang. Krn faktanya Covid-19 bukan semakin landai, tapi makin mengkhawatirkan; korbannya makin banyak, di Jakarta juga di luar Jakarta," tulis Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitternya.

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler