DKI Jakarta Resmi Kembali Terapkan PSBB Total, Ini Permintaan Airlangga Hartarto ke Anies Baswedan

10 September 2020, 14:18 WIB
Warga bersiap menaiki rangkaian KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis 11 Juni 2020. /Antara/Fauzan/

PR DEPOK – Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia.

Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.

Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2020 silam, jumlah kasus positif virus corona di tanah air terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Rela Tempuh 66 Mil Per Hari, Ibu Antarkan Putranya yang Alami Down Syndrome ke Kampus Selama Pandemi

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total seperti awal mula pandemi.

Kebijakan ini diambil lantaran angka positif kasus serta kematian akibat virus corona di tanah air saat ini kian tak terkendali.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan jam kerja yang fleksibel selama kebijakan PSBB total yang berlangsung mulai 14 September 2020 mendatang.

Baca Juga: Gemparkan Dunia, Donald Trump Masuk Nominasi Pemenang Nobel Perdamaian, Perannya Apa?

"DKI Jakarta mulai minggu depan akan kembali menerapkan PSBB, namun kami sudah menyampaikan bahwa kegiatan besar perkantoran melalui flexible working hours," katanya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Kantor Berita ANTARA.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Golkar ini menyatakan adanya flexible working hours atau jam kerja yang fleksibel maka kegiatan perkantoran masih bisa beroperasi melalui 50 persen pegawai bekerja di rumah sementara sisanya dapat melakukan pekerjaannya di kantor.

"Sekitar 50 persen di rumah sisanya di kantor. Kemudian 11 sektor tetap terbuka," ujarnya.

Baca Juga: Jasad Anak Berusia 10 Tahun Ditemukan Terapung di Sungai di Lombok Tengah

Dirinya juga menyinggung salah satu kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yakni ganjil genap yang masih berlaku.

Menurutnya, aturan sistem tersebut harus dievaluasi mengingat kontribusi dalam meningkatnya kasus Covid-19 karena masyarakat harus bekerja dengan transportasi umum.

"Sebagian besar yang terpapar berdasarkan data yang ada itu 62 persen, dari rumah sakit kemayoran itu adalah akibat transportasi umum sehingga beberapa kebijakan perlu dievaluasi termasuk ganjil genap," tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler