9 Poin yang Ditekankan Anies Baswedan Saat PSBB Total di Jakarta, Berikut Rinciannya

- 10 September 2020, 06:45 WIB
Gubernur Anies Baswedan saat Press Briefing , Rabu (9/9/2020) di Balai Kota DKI Jakarta.
Gubernur Anies Baswedan saat Press Briefing , Rabu (9/9/2020) di Balai Kota DKI Jakarta. /PPID DKI Jakarta

PR DEPOK – Kebijakan PSBB Jakarta kembali diterapkan. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Anies Baswedan dalam konferensi pers resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pada Rabu 9 September 2020 malam.

Setelah sempat dilonggarkan dengan kebijakan rem darurat PSBB yang memperbolehkan sejumlah kegiatan usaha dan perkantoran kembali beroperasi kini semua beralih dilakukan dari rumah atau Work From Home (WFH).

PSBB secara total di Jakarta kembali diterapkan memperhatikan angka penambahan kasus Covid-19 yang terus bertambah secara signifikan setiap harinya. Oleh karena itu, kini Jakarta menjadi dalam kondisi darurat Covid-19.

Baca Juga: Behasil Diabadikan Jurnalis Olahraga, Momen Haru Seekor Gajah Mencari Makanan di Tumpukan Sampah

Berdasarkan keterangannya, Anies Baswedan memaparkan sembilan poin penting terkait penerapan kembali aturan PSBB secara ketat di Jakarta.

Seluruh tempat hiburan operasionalnya akan kembali ditutup dan larangan keras terhadap kegiatan yang mengumpulkan kerumunan orang.

Sebagaimana dikutip Pikrianrakyat-Depok.com dari RRI, berikut yang menjadi sembilan poin yang ditekankan Anies Baswedan dalam rangka pemberlakuan kembali PSBB secara total di Jakarta:

1. Wabah Covid 19 di Jakarta kini sudah berada pada kondisi darurat

2. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x