9 Poin yang Ditekankan Anies Baswedan Saat PSBB Total di Jakarta, Berikut Rinciannya

- 10 September 2020, 06:45 WIB
Gubernur Anies Baswedan saat Press Briefing , Rabu (9/9/2020) di Balai Kota DKI Jakarta.
Gubernur Anies Baswedan saat Press Briefing , Rabu (9/9/2020) di Balai Kota DKI Jakarta. /PPID DKI Jakarta

Baca Juga: Berang Disebut Cucu Pendiri PKI Sumbar, Arteria Dahlan Akan Polisikan Hasril Chaniago

3. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, baik itu beribadah, bekerja dan belajar dari rumah

4. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi

5. 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali

6. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang

Baca Juga: Tak Tahan Dihina dengan Umpatan Kasar Saat Main Game Bersama, Pemuda 18 Tahun Bunuh Temannya Sendiri

7. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah atau wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka

8. Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu akan fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps

9. Selama 6 bulan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta didominasi 50 persen kasus OTG dan 35 persen adalah kasus gejala ringan-sedang.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah