Tak Tahan Dihina dengan Umpatan Kasar Saat Main Game Bersama, Pemuda 18 Tahun Bunuh Temannya Sendiri

- 9 September 2020, 20:58 WIB
Ilustrasi Pembunuhan.*
Ilustrasi Pembunuhan.* /PIXABAY.COM/

PR DEPOK - Insiden sadis baru saja dilaporkan menimpa seorang pemuda asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Diketahui pria berinisial RD yang berusia 22 tahun telah dibunuh oleh rekan kerjanya hanya karena game online.

Pelaku berinisial IM (18) kuasa melancarkan aksi pembunuhan, disebut-sebut karena ia kerap diperlakukan dengan cara yang kurang pantas oleh korban.

IM sering dibuat jengkel dan merasa sakit hati karena korban terbiasa melayangkan hinaan kepadanya saat sedang bermain game online di dalam kamar indekos.

“Saya sakit hati karena dia sering menghina saya. Sehingga saya berencana membunuhnya,” tutur IM saat ditemui di Mapolresta Malang Kota pada Rabu 9 September 2020 dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menegaskan, insiden pembunahan terjadi pada Kamis 3 September 2020 lalu. Tersangka melancarkan aksinya di bengkel AC Family Jalan Letjen S.Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Baca Juga: Amerika Naikkan Level Kewaspadaan dan Larang Pergi ke Indonesia, Satgas: Negara Lindungi Warganya

Dalam penuturannya, IM menjelaskan bahwa korban sering menghinanya dengan umpatan kasar sehingga kala itu ia tak lagi bisa menahan amarahnya. Meski sering bermain game bersama, IM merasa tersinggung dengan hinaan RD.

“Pelaku dan korban yang sama-sama warga Jabung ini tinggal satu kamar. Kamar itu berada di area bengkel tempat keduanya bekerja. Mereka bertugas sebagai cleaning service di bengkel tersebut. Bedasarkan keterangan karyawan lain, pelaku dan korban sering mengejek,” ujar Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Saat kejadian berlangsung, keduanya diketahui tidak saling bertegur sapa sehingga membuat emosi IM memuncak. Sontak IM mengambil palu disimpan di dalam lemari. Kemudian palu itu diarahkan ke kapala korban hingga meninggal dunia.

“Setelah dipastikan meninggal, pelaku melarikan diri naik angkutan umun ke arah Ndumpul Kabupaten Malang. Dia bersembunyi di sawah, kemudian pagi harinya pulang ke rumahnya di daerah Tebelo Jabung,” tutur Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Saat proses penangkapan berlangsung, IM berhasil diringkus dalam kurun waktu 36 jam pascakejadian. Barang yang diamankan petugas kepolisian antara lain baju yang dikenakan pelaku, palu, baju yang dimiliki korban, serta bercak darah pada tubuh korban.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Benarkah Setelah NPWP dan NIK Digabung Semua Penduduk Indonesia Dikenakan Pajak?

Kombes Pol Leonardus Simarmata juga menjelaskan, IM akan dijerat Pasal 338 KUHP terkait tindak pidana akibat menghilangkan nyawa orang lain. Ancaman hukuman yang akan diterima IM yakni 15 tahun penjara.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x