MUI Keluarkan Fatwa Dukungan Terhadap Palestina, Umat Islam Diharamkan Beli Produk Pro Israel!

10 November 2023, 20:02 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI, di Jakarta, Jumat, 10 November 2023. / ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso./

PR DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan Fatwa bahwa umat Islam diharamkan membeli produk-produk yang secara terang-terangan pro dengan Israel.

Pernyataan MUI ini sebagaimana tertuang dalam Fatwa Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina.

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa Fatwa ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan untuk kemerdekaan bangsa Palestina atas perlawanan terhadap agresi Israel.

Baca Juga: Info Pencairan PKH November-Desember 2023, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, Bansos Rp3 Juta Cair

"Mendukung pihak yang diketahui pro dengan agresi Israel baik langsung maupun tidak, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Niam mengimbau agar umat Islam dapat semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel yang terafiliasi mendukung penjajahan.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk dengan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," ucapnya.

Baca Juga: Info Pencairan PKH November-Desember 2023, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, Bansos Rp3 Juta Cair

Berikut ini Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang berbunyi:

Pertama: Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Baca Juga: Wenak Tenan! 5 Tempat Makan Sate Rekomendasi di Depok, Nomor 3 Banyak Dicari

3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Pada Fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan umat Islam untuk mendukung penuh perjuangan Palestina dengan menggalang dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Baca Juga: Rasanya Terbaik! Serunya Nikmati Sate di Banjarmasin: Eksplor 5 Warung Pilihan!

MUI juga meminta umat Islam mengambil langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina melalui jalur diplomasi PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel.

Lebih lanjut, MUI menyerukan untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan, serta menekan negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menghentikan agresi Israel. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler