Covid-19 Kian Tak Terkendali, MUI Imbau Salat Berjamaah di Masjid Ditiadakan

11 September 2020, 16:04 WIB
Suasana usai salat Jumat di Masjid Al Hidayah Pamulag Permai 1, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). /- Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto

PR DEPOK – Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.

Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.

Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020 silam, jumlah kasus positif virus corona di tanah air terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Sindir Keras Anies Baswedan, Demokrat: Jika Mau Positif Covid-19 Turun, ga Usah Ada Test Harian

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali menerapkan PSBB secara total seperti awal mula pandemi.

Langkah tersebut diambil lantaran penyebaran virus corona di tanah air saat ini kian tak terkendali.

Terbaru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan untuk daerah zona penyebaran virus corona-nya tak terkendali seperti Jakarta, diimbau untuk tidak menggelar salat Jumat dan lima waktu secara berjamaah di masjid dan mushala.

Baca Juga: Jelang Penerapan Kembali PSBB Total, Kemenag Perketat Layanan Nikah

Hal itu tertuang dalam surat imbauan MUI dengan nomor Kep-1639/DP MUI/IX/2020.

Suray tersebut diterbitkan setelah mencermati dan mempelajari tentang perkembangan peningkatan angka kasus Covid-19 secara nasional.

“MUI mengimbau umat di daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali, tidak melaksanakan salat Jumat dan lima waktu secara berjamaah di masjid dan mushalla,” demikian bunyi imbauan yang disampaikan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Diciduk Polisi, Berikut Harga yang Dibanderol Para Pelaku untuk Jasa Pembuatan e-KTP Palsu

Dalam keterangannya, MUI juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 secara ketat dengan menjauhi tempat-tempat keramaian atau berkumpul.***

 

 

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler