Diciduk Polisi, Berikut Harga yang Dibanderol Para Pelaku untuk Jasa Pembuatan e-KTP Palsu

- 11 September 2020, 15:10 WIB
Ilustrasi KTP / Lensa Banyumas - Agus Riyanto
Ilustrasi KTP / Lensa Banyumas - Agus Riyanto /

PR DEPOK – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar kasus kejahatan pemalsuan e-KTP.

Dikutip Pikirannrakyat-depok.com dari PMJ News, sebanyak lima dari tujuh orang pelaku telah ditangkap oleh polisi terkait kasus pemalsuan e-KTP.

Penangkapan tersebut berada di Jalan Raya Tipar Cakung, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Baca Juga: Raup Untung hingga Ratusan Juta Rupiah, Pelaku Pembuatan e-KTP Palsu Diciduk Polisi

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Djarwoko membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa tersangka memiliki perannya masing-masing.

Kombes Pol Djarwoko menjelaskan pelaku DWM alias D (45) berperan sebagai penampung pesanan dan penerima data identitas pemesan.

Baca Juga: IHSG Sempat Anjlok Usai Pengumuman PSBB Total, DPR Dukung Langkah BEI dan OJK

Selanjutnya, pelaku I alias C (40) berperan sebagai perantara dan memberikan data identitas untuk pembuatan e-KTP palsu tersebut.

Pelaku E alias A (42) bertugas sebagai pembuat atau pencetak e-KTP.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x