PR DEPOK – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar kasus kejahatan pemalsuan e-KTP.
Dikutip Pikirannrakyat-depok.com dari PMJ News, sebanyak lima dari tujuh orang pelaku telah ditangkap oleh polisi terkait kasus pemalsuan e-KTP.
Penangkapan tersebut berada di Jalan Raya Tipar Cakung, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Baca Juga: Raup Untung hingga Ratusan Juta Rupiah, Pelaku Pembuatan e-KTP Palsu Diciduk Polisi
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Djarwoko membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tersangka memiliki perannya masing-masing.
Kombes Pol Djarwoko menjelaskan pelaku DWM alias D (45) berperan sebagai penampung pesanan dan penerima data identitas pemesan.
Baca Juga: IHSG Sempat Anjlok Usai Pengumuman PSBB Total, DPR Dukung Langkah BEI dan OJK
Selanjutnya, pelaku I alias C (40) berperan sebagai perantara dan memberikan data identitas untuk pembuatan e-KTP palsu tersebut.
Pelaku E alias A (42) bertugas sebagai pembuat atau pencetak e-KTP.