Diciduk Polisi, Berikut Harga yang Dibanderol Para Pelaku untuk Jasa Pembuatan e-KTP Palsu

- 11 September 2020, 15:10 WIB
Ilustrasi KTP / Lensa Banyumas - Agus Riyanto
Ilustrasi KTP / Lensa Banyumas - Agus Riyanto /

"Adapun keuntungan yang didapatkan oleh para tersangka digunakan untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari," ujar Kapolres Jakut.

Menurut keterangan Kapolres Jakut itu, pembuatan e-KTP palsu tersebut hanya bersyaratkan data identitas diri tanpa melalui proses resmi melalui Suku Dinas Kependudukan.

Ia juga menambahkan bahwa proses pembuatan dilakukan di Pasar Pramuka Jakarta Pusat tanpa hak cipta.

Baca Juga: PSBB Total di Jakarta Dinilai Sebagai Langkah Tepat Tekan Penyebaran Covid-19

Harga per satu buah KTP dijual sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 dengan proses pembuatan selama satu minggu.

Perbuatan pemalsuan KTP tersebut telah dilakukan para tersangka sejak 2018.

Para tersangka pemalsuan e-KTP tersebut diancam dengan Pasal 96 jo Pasal 5 huruf f dan huruf g, UU RI No. 24 Tahun 2013, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2006, tentang administrasi kependudukan, dengan Pidana Penjara paling lama 10 tahun.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x