Diciduk Polisi, Berikut Harga yang Dibanderol Para Pelaku untuk Jasa Pembuatan e-KTP Palsu

- 11 September 2020, 15:10 WIB
Ilustrasi KTP / Lensa Banyumas - Agus Riyanto
Ilustrasi KTP / Lensa Banyumas - Agus Riyanto /

PR DEPOK – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar kasus kejahatan pemalsuan e-KTP.

Dikutip Pikirannrakyat-depok.com dari PMJ News, sebanyak lima dari tujuh orang pelaku telah ditangkap oleh polisi terkait kasus pemalsuan e-KTP.

Penangkapan tersebut berada di Jalan Raya Tipar Cakung, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Baca Juga: Raup Untung hingga Ratusan Juta Rupiah, Pelaku Pembuatan e-KTP Palsu Diciduk Polisi

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Djarwoko membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa tersangka memiliki perannya masing-masing.

Kombes Pol Djarwoko menjelaskan pelaku DWM alias D (45) berperan sebagai penampung pesanan dan penerima data identitas pemesan.

Baca Juga: IHSG Sempat Anjlok Usai Pengumuman PSBB Total, DPR Dukung Langkah BEI dan OJK

Selanjutnya, pelaku I alias C (40) berperan sebagai perantara dan memberikan data identitas untuk pembuatan e-KTP palsu tersebut.

Pelaku E alias A (42) bertugas sebagai pembuat atau pencetak e-KTP.

Disinyalir E membuka usaha jasa percetakan di Pasar Pramuka Jakarta Pusat.

Baca Juga: Soal Tank Seruduk Gerobak dan Motor di Cipatat, DPR: Bahaya Kalau Manajemen Alat Perang Sembarangan!

Pelaku MS alias S (23) dan IA alias B (41) bertugas menjadi kurir pengirim blanko KTP kosong.

Sedangkan dua pelaku lainnya belum ditangkap, namun polisi telah mengantongi identitasnya.

"Sedangkan, dua pelaku lainnya yang belum tertangkap (DPO) yaitu F (28) DPO merupakan pemilik blanko KTP kosong serta MF (20) merupakan pengguna KTP (palsu)," kata Djarwoko.

Baca Juga: Tips Mencari Pekerjaan di Masa Pandemi Covid-19

Menurut Djarwoko, para tersangka menerangkan bahwa KTP palsu tersebut biasanya digunakan oleh para pengguna untuk melamar pekerjaan, berganti status nama, dan identitas diri, serta sebagai persyaratan untuk menikah.

Selain itu, e-KTP tersebut juga biasanya digunakan untuk persyaratan kredit fiktif.

Lebih lanjut, Djarwoko mengatakan bahwa para tersangka melakukan usaha pemalsuan e-KTP karena pelanggan semakin menurun sehingga pendapatan mereka berkurang, akhirnya mereka melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan penghasilan.

Baca Juga: 3 Kali Tidak Lolos Prakerja, Segera Buat Surat Pengaduan

"Adapun keuntungan yang didapatkan oleh para tersangka digunakan untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari," ujar Kapolres Jakut.

Menurut keterangan Kapolres Jakut itu, pembuatan e-KTP palsu tersebut hanya bersyaratkan data identitas diri tanpa melalui proses resmi melalui Suku Dinas Kependudukan.

Ia juga menambahkan bahwa proses pembuatan dilakukan di Pasar Pramuka Jakarta Pusat tanpa hak cipta.

Baca Juga: PSBB Total di Jakarta Dinilai Sebagai Langkah Tepat Tekan Penyebaran Covid-19

Harga per satu buah KTP dijual sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 dengan proses pembuatan selama satu minggu.

Perbuatan pemalsuan KTP tersebut telah dilakukan para tersangka sejak 2018.

Para tersangka pemalsuan e-KTP tersebut diancam dengan Pasal 96 jo Pasal 5 huruf f dan huruf g, UU RI No. 24 Tahun 2013, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2006, tentang administrasi kependudukan, dengan Pidana Penjara paling lama 10 tahun.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x